Berita Regional
Istri Potong Alat Vital Suami lantaran Cemburu usai Lihat Pesan di Ponsel
Pria, yang mengalami kejadian tragis hingga alat kelaminnya dipotong oleh sang istri, meninggal dunia.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Saat suaminya tertidur lelap, perempuan 30 tahun ini beraksi.
Ia cemburu. Dengan hatinya yang masih panas, ia bertindak nekat.
Obrolan di aplikasi perpesanan membuat ia naik pitam.
Ia siapkan pisau cutter. Dengan itu, ia potong alat kelamin suaminya.
Suaminya meringis kesakitan. Sempat dirujuk ke rumah sakit selama 23 hari, pria berinisial H itu meninggal dunia.
Menahan Sakit
Setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari di rumah sakit, H akhirnya meninggal dunia.
Pria yang mengalami kejadian tragis hingga alat kelaminnya dipotong oleh sang istri itu tidak mampu lagi menahan rasa sakit yang dialaminya selama berhari-hari.
Peristiwa tersebut dilakukan oleh AZ (30), yang nekat menganiaya suaminya, H.
AZ memotong alat kelamin H saat korban sedang tertidur lelap di kediaman mereka di Jakarta Barat, pada Minggu (20/7/2025).
Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan istri terhadap suaminya.
"Kemudian kami terima laporan, kami cek TKP, kami melakukan penelusuran ke rumah sakit.
"Benar, korban sudah di rumah sakit," kata Ganda saat ditemui di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025).
"Jadi kami temukan bahwa alat kelamin korban ini terputus," imbuhnya.
Dipicu Cemburu Usai Melihat Pesan di Ponsel Suami
Aksi pemotongan alat vital suami itu menjadi perhatian kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah istri korban.
"Yang mana istrinya itu, katanya dia cemburu melihat isi chat dari handphone korban," ungkap Ganda.
Pelaku menuduh korban berselingkuh setelah mengecek ponsel suaminya.
AZ diamankan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk keluarga dan satpam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Korban Meninggal Dunia
Korban sempat datang ke rumah sakit dengan membawa bagian vitalnya yang terpotong dalam kantong plastik.
Ia bahkan pergi ke rumah sakit bersama istrinya yang merupakan pelaku.
Polisi baru menerima laporan itu tiga hari kemudian setelah korban dirawat ke RSCM.
Nahas, korban yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut meninggal dunia setelah hampir satu bulan menjalani perawatan medis.
"Barang bukti yang kami temukan itu dia menggunakan pisau kater," jelas dia.
Atas tindakannya, AZ dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Rekonstruksi
Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah menggelar rekonstruksi perkara tersebut pada Selasa (21/10/2025).
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 18 adegan, sebagian besar terjadi di dalam kamar.
Meski dalam kondisi alat kelamin sudah terputus, korban masih sempat mengendarai kendaraan menuju rumah sakit bersama pelaku.
Namun setelah mendapatkan perawatan intensif hampir satu bulan, nyawa korban tetap tidak dapat diselamatkan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Istri di Jakarta Meninggal Dunia, Cemburu Lihat Isi Chat di WA
Baca juga: Klakson Travel dan Teriakan Sepupu Dapati Mahasiswi S2 asal Tebo Telah Tiada
Baca juga: 9 Luka Menganga pada Pria Tewas Ditikam Adik Mantan Istri di Pematang Gajah
Baca juga: Dua Pria Rimbo Bujang Kerja PETI lalu Tertimbun Longsor di Teluk Kuali
| Viral Wanita di Lampung Nekat Potong Alat Vital Kekasihnya, Kesal Ternyata Sudah Beristri |
|
|---|
| Ingat 4 Polisi di Kaltara Ditangkap Gegara Narkoba? Kini Lolos Pidana, Hanya Sanksi Etik |
|
|---|
| Pria 21 Tahun Bakar Rumah Mantan Pacar lantaran Putus setelah Pacaran 8 Bulan |
|
|---|
| Eks Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara, Denda Rp5 M, dan Restitusi Rp359 Juta |
|
|---|
| Rp700 Ribu dan Pria Menyimpang di Balik Siswa SD Hilang Nyawa di Toilet Musala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.