Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Syarat hingga Bidang Studi pada PPG Calon Guru 2025, Pendaftaran Sudah Dibuka

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru Tahun 2025 sudah dibuka yakni pada 14 Oktober – 6 November 2025.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Ilustrasi calon guru 

TRIBUNJAMBI.COM - Syarat, jadwal hingga bidang studi pada PPG calon guru 2025.

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru Tahun 2025 sudah dibuka yakni pada 14 Oktober – 6 November 2025.

Lantas apa saja syarat hingga bidang studi yang dibuka pendaftarannya pada PPG calon guru 2025?

Untuk diketahui, PPG merupakan besutan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Program ini dirancang untuk melahirkan tenaga pendidik yang kompeten, profesional, serta berintegritas tinggi, sekaligus menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Dulu, program ini bernama PPG Prajabatan. Namun, kini berubah menjadi PPG bagi calon guru, dengan syarat yang sama seperti sebelumnya.

Peserta adalah lulusan sarjana atau sarjana terapan dari jurusan pendidikan maupun non-kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Baca juga: Video Viral Kepala SMAN 4 Tanjabtim Diduga Rendahkan Guru PPPK saat Siswa Protes Kebijakan Sekolah

Baca juga: Ingat Bocah Al di Kerinci Jambi yang Jadi Korban Malpraktik saat Sunat? Kini Perawat Yoga Ditahan

Pelaksanaan perkuliahan akan digelar selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara resmi PPG. Setiap peserta dikenakan biaya pendidikan sebesar Rp 8,5 juta per semester.

Namun, bagi calon guru yang berhasil lolos seleksi dan dinyatakan sebagai peserta resmi PPG Tahun Akademik 2025/2026, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp 17 juta.

Dana tersebut mencakup biaya perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik penuh.

Syarat seleksi PPG calon guru 2025

Berikut daftar persyaratan dan tahapan seleksi yang wajib diketahui calon peserta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta harus berstatus sebagai warga negara Indonesia dan memiliki dokumen identitas resmi.

2. Tidak terdaftar di Dapodik
Calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Usia maksimal 32 tahun
Batas usia peserta adalah 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Lulusan S-1 atau D-IV terverifikasi
Pendaftar wajib memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang tercatat di PD-Dikti.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved