Berita Nasional
Cukai Tembakau Tidak Naik, Berapa Harga Eceran Rokok Tahun 2026?
Daftar harga jual eceran rokok tahun 2026. Kebijakan ini seiring dengan pemerintah tidak akan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 % )
2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 % ) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 % )
3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 % )
4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 % )
Baca juga: Sosok Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang Satu Acara dengan Saksi Kasus Korupsi Bank BUMN
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 % )
Kelembak Kemenyan (KLM)
1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Lansia Hilang di Hutan Tebo Ditemukan Selamat Setelah Dua Hari Pencarian |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Anggaran, 40 Ruas Jalan Lingkungan di Batang Hari Gagal Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Puluhan Prajurit TNI Dikirim ke Singapura: Belajar dan Adopsi Standar Food Management Militer Global |
![]() |
---|
Sosok Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang Satu Acara dengan Saksi Kasus Korupsi Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.