Berita Regional

Mantan Supervisor Bobol Brankas Tempat Kerjanya Dulu demi Obati Ibu yang Sakit Gula

seorang mantan supervisor restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, berinisial ML, ditangkap polisi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Warta Kota
ILUSTRASI PEMBOBOLAN - ML, seorang mantan supervisor restoran nekat mencuri dengan membobol brankas di bekas tempat kerjanya tersebut demi obati ibu yang sakit gula 

TRIBUNJAMBI.COM - Ibunya tengah mengalami sakit gula. Ia tak tahu harus mencari uang di mana.

Ia pernah menjadi supervisor di sebuah restroran.

Di sana ada uang. Brankas itu, ia tahu cara membukanya.

Ia punya kunci cadangan dan, ia kira, itu masih berfungsi.

Dari sanalah ia terpikir untuk mencuri, demi memenuhi kebutuhan pengobatan sang ibu.

Ditangkap Polisi

Kini, seorang mantan supervisor restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, berinisial ML, ditangkap polisi.

Ia membobol brankas di tempat kerjanya dulu.

Aksi nekat itu dilakukan karena terdesak biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit gula dan harus segera diamputasi.

“Nekat melakukan aksinya dengan alasan karena dalam kondisi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang harus segera diamputasi karena penyakit gula,” ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, Minggu (12/10/2025).

Pendi menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa (2/9/2025).

Saat itu, pelaku yang pernah bekerja di restoran tersebut memanfaatkan kunci cadangan yang masih ia simpan untuk masuk ke dalam ruangan kantor.

“Ia berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama,” katanya.

Bawa Kabur Rp4,3 Juta

Dari hasil aksinya, ML berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 4,3 juta.

Setelah menerima laporan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan.

Pelaku ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2025.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya,” jelas Pendi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Supervisor Nekat Bobol Brankas Restoran di Kawasan Halim Demi Obati Sang Ibu yang Sakit Gula

 

Baca juga: Marahnya Ibu usai Anaknya Niat Pinjamkan Rp1,5 Juta justru Dibunuh Atasan: Gantinya Nyawa

Baca juga: Pria tanpa Busana Lompat dari Lantai 10 usai Ditolak Bercinta Dini Hari Tadi

Baca juga: Mobil 10 Kali Isi Bensin Rp2 Juta lalu Kebakaran dan Empat Ledakan Terjadi di SPBU

Baca juga: Lirih Ayah Dapati Anak yang Hamil tak Bernyawa di Kamar Hotel: Ditunggu tak Pulang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved