Berita Viral

Bejatnya Suami Lempar Baru Bata ke Istrinya, Rupanya Tak Kuat Malu Dimaki Depan Tetanga

Pelaku insial HA malu diteriaki kalimat kasar dan kotor di hadapan orang lain. Kemudian ia nekat melempar batu bata ke istrinya

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bejatnya Suami Lempar Baru Bata ke Istrinya, Rupanya Tak Kuat Malu Dimaki Depan Tetanga 

Peristiwa itu terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Secara geografis, Kendari berada di arah tenggara Pulau Sulawesi, menghadap Teluk Kendari dan berbatasan langsung di sebelah timur dengan Laut Banda. 

Kendari terdapat hutan tropis dan perbukitan serta memiliki bentang alam pantai indah.

Hingga akhirnya kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan ke polisi.

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) merupakan kekerasan di lingkungan keluarga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, biasanya dilakukan salah satu anggota keluarga terhadap anggota lainnya.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim) Polresta Kendari menjelaskan jika penganiayaan itu diakibatkan usai korban menolak ajakan mertua.

DI diketahui membenturkan sang istri ke dinding hingga mengalami luka memar, di kediaman mereka, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Sabtu (14/9/2025).

Saat kejadian, ibunda pelaku ada di rumah tersebut.

Ia bahkan melihat dengan mata kepalanya sendiri.

Pelaku kini sudah diamankan pihak berwajib.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut penganiayaan dipicu karena korban menolak ajakan ibu mertuanya.

“Awalnya ibu mertua mengajak korban tinggal bersama di sekolah tempatnya mengajar. MA menolak, dia khawatir mengganggu proses kuliahnya,” kata AKP Welliwanto, Jumat (10/10/2025).

DA sontak emosi mendengar istrinya menolak ajakan sang ibu.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala, memar pada mata sebelah kiri, dan luka tergores pada siku kiri,” terang AKP Welliwanto.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hukumannya pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp15 juta - Rp30 juta.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved