Berita Viral
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Laptop Chromebook
Hotman Paris menegaskan proyek pengadaan Chromebook Nadiem Makarim dalam Program Digitalisasi Pendidikan tidak menimbulkan kerugian negara.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tidak menimbulkan kerugian negara.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025).
Menurut Hotman, keyakinan itu didasari hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lembaga tersebut, kata dia, telah melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi di 22 provinsi selama tiga tahun, sejak 2019 hingga 2022.
"Hasil audit harganya normal tidak ada mark-up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun," ujar Hotman Paris saat membacakan berkas kesimpulan sidang.
Ia menambahkan, audit dari BPKP menjadi bukti bahwa proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara dan ditunjuk oleh perundang-undangan," jelasnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki temuan berbeda.
Dalam ekspose bersama BPKP pada 19 Juni 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
"Pada pokoknya bahwa terdapat melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kemendikbudristek dan program digitalisasi pendidikan 2019–2022," kata penyidik Kejagung saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Menurut penyidik, perbuatan melawan hukum itu menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara.
"Yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," ujar penyidik di persidangan.
Kejagung sebelumnya menyebut nilai indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,98 triliun.
Angka itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada September 2025.
Meski begitu, Nurcahyo menyatakan bahwa angka tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini bermula dari Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem Makarim.
Program tersebut bertujuan menyediakan perangkat teknologi untuk mendukung pembelajaran di sekolah.
Namun, pada pertengahan 2025, Kejagung menyatakan menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Nadiem.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan, “Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.”
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021.
Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020–2021.
Usai penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi hal itu, Nadiem melalui tim hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan itu untuk digelar pada Jumat (3/10/2025).
Perdebatan antara hasil audit BPKP yang disebut tidak menemukan kerugian dan temuan penyidik Kejagung yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum masih menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memperjelas perbedaan hasil tersebut dan menentukan arah proses hukum berikutnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Nadiem Tak Ambil Untung Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri
Nadiem Makarim
Hotman Paris
korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Chromebook
Program Digitalisasi Pendidikan
Bulan Madu Berujung Pilu di Solok, Wanita Meninggal dan Pria tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Cinta Muhaemin Berakhir Pilu, Ditipu Janda Rp 30 Juta, Pelaku Pakai Alamat Palsu |
![]() |
---|
Hancur Rumah Briptu Rizka Dirusak Warga, Padahal Mau Dipakai Rekontruksi Ulang Kasus Brigadir Esco |
![]() |
---|
Tusukan Maut Suami buat Rekan Kerja Istri Terkapar, Pelaku Cemburu Berat |
![]() |
---|
Siasat Licik Heryanto usai Bunuh Dina, Barang Korban Dibakar, Kini Ngaku Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.