Berita Viral

'Gua Kagak Pulang, Gua Tidur Nginep' Ancam Ketua Termul Jika Roy Suryo Cs Lolos dari Jeratan Hukum

Ketua Organisasi Ternak Mulyono atau Termul, Firdaus Oiwobo, melayangkan kritik tajam dan ultimatum keras kepada Polda Metro Jaya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Jokowi, Roy Suryo, Firdaus Oiwobo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Ketua Organisasi Ternak Mulyono atau Termul, Firdaus Oiwobo, melayangkan kritik tajam dan ultimatum keras kepada Polda Metro Jaya. 

Ia bahkan berani memprediksi dua nama yang paling berpotensi besar untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Saat ini sudah ada tersangkanya gua yakin banget, tapi gua enggak menuduh ya, Rismon, Roy Panci [merujuk pada Roy Suryo], itu bakal jadi tersangka enggak lama lagi lah. Seminggu dua minggu lagi akan jadi tersangka," pungkasnya.

Pernyataan dari Ketum Ormas Termul ini kini menjadi sorotan, memposisikan pihak kepolisian di bawah tekanan publik dan ultimatum keras untuk segera memberikan kejelasan hukum dalam kasus yang telah menyita perhatian tersebut. 

Publik kini menanti, apakah desakan dan tenggat waktu "seminggu-dua minggu" yang ditetapkan Firdaus akan menjadi kenyataan, ataukah ancaman demonstrasi ekstrem akan benar-benar terjadi di depan Polda Metro Jaya.

Balasan Menohok Roy Suryo

Pernyataan kontroversial mengenai rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sekitar 500 pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan hanya mengenakan bra (BH) dan celana dalam di depan Mabes Polri menjadi perdebatan sengit di media sosial.

Aksi ekstrem ini diancamkan sebagai bentuk protes atas rasa kecewa karena mereka menilai Jokowi terus menerus dirundung (di-bully) di media sosial tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Baca juga: PSI DIY Tuding Roy Suryo Cs Serang Kehormatan Jokowi-Gibran: Berlangsung TSM

Baca juga: Pelaku Penipuan Modus Angpau dan Bansos,  Sasar Ibu-Ibu Lansia di Kota Jambi 

"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," ujar salah satu perwakilan perempuan tersebut dalam sebuah konferensi pers, seperti dikutip dari akun Instagram @kata_hati165.

Ancaman Demo Melanggar Hukum dan Termasuk Pornoaksi
Ancaman yang disuarakan keras tersebut langsung mendapat tanggapan tajam dari berbagai pihak, termasuk Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo.

Menurut Roy Suryo, ancaman dan desakan terhadap kepolisian untuk menindak dirinya, dokter Tifa, dan Rismon adalah tindakan yang melanggar hukum. Namun, yang lebih disoroti oleh Roy adalah rencana aksi dengan pakaian minim tersebut.

"Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi," kata Roy Suryo, seperti dikutip dari Kompas TV (Senin, 6/10/2025).

Roy Suryo menjelaskan bahwa aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2. Ia juga menekankan bahwa tindakan semacam itu jika diteruskan "bisa menjadi tindakan asusila nantinya." Roy menegaskan bahwa ia merupakan salah satu narasumber dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Dikecam Keras

Kecaman keras juga datang dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli.

Guntur Romli menilai rencana aksi tersebut justru mempermalukan kaum perempuan dan sama sekali bukan merupakan bentuk dukungan yang cerdas terhadap Presiden Jokowi.

Dalam unggahannya pada Sabtu (4/10/2025), Guntur Romli menulis, "Bukan Organisasi Perempuan tapi 'Gerombolan Ternak' karena hanya ternak yang mau mempermalukan dirinya untuk menjilat junjungannya. Ini namanya pembodohan. Fanatisme yang harus dikecam. Tak boleh dimaklumi. Apalagi dibela."

Ancaman demo unik dan kontroversial ini kini memicu pertanyaan besar mengenai batas-batas ekspresi politik dan etika dalam berdemokrasi. Aparat kepolisian sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman unjuk rasa yang berpotensi melanggar UU Pornografi tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved