Berita Viral

Akhir Perselingkuhan Berakhir Pilu, Kadek Dapat Tusukan Bertubi-tubi

Peristiwa penusukan yang menimpa seorang pria berinisial Kadek EB (23) terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2025

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
ILUSTRASI SELINGKUH.Peristiwa penusukan yang menimpa seorang pria berinisial Kadek EB (23) terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2025. Diduga kasus ini terkait kasus perselingkuhan. 

Penanganan perkara oleh polisi

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu Ketut Ratwijaya, menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan. 

Satreskrim Polres Bangli menghimpun bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui detail motif dan kronologi. 

Barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari pemeriksaan penyidikan.

Latar belakang dugaan perselingkuhan dan kasus serupa di wilayah yang sama

Kasus ini muncul di tengah memanasnya diskusi publik karena beberapa peristiwa serupa sebelumnya di Kintamani.

 Dalam catatan penyidikan sebelumnya, kasus pembunuhan lain yang terjadi pada 31 Juli 2024 di Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah  dengan korban Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan (45) dan pelaku Ketut Murah Dana (47)  juga terkait dugaan perselingkuhan.

 Penyelidikan pada kasus tersebut mengungkap adanya bukti percakapan antara korban dan terduga pihak ketiga, serta perencanaan pembelian senjata tajam oleh pelaku sebelum kejadian.

Dalam kasus penusukan 4 Oktober 2025, motif sementara yang diungkap penyidik adalah rasa cemburu pelaku terhadap dugaan hubungan korban dengan istrinya. 

Polisi mencatat adanya percakapan yang memicu kecurigaan, termasuk tindakan pengkloningan akun WhatsApp yang pernah dijelaskan dalam penyelidikan kasus sebelumnya sebagai metode yang dipakai pelaku untuk memantau komunikasi.

 Pada kasus penusukan ini, informasi yang beredar di media sosial juga meningkat, mendorong polisi untuk terus memperjelas fakta melalui penyelidikan resmi agar publik mendapatkan keterangan yang akurat.

Polres Bangli menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan untuk menentukan status hukum pelaku berdasarkan temuan bukti dan keterangan saksi. 

Jika bukti cukup, berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Pihak kepolisian menekankan pentingnya proses hukum yang transparan untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.

 

 

Artikel diolah dari Tribunbali

Baca juga: Viral Video 3 Menit Bongkar Perselingkuhan Polisi di Lubuklinggau dengan Istri Orang

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved