Berita Viral
Kejamnya Kakek 75 Tahun, Rudapaksa Perempuan Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan
Kasus rudapaksa yang menimpa seorang perempuan disabilitas rungu-wicara berinisial KAA (33) asal Kecamatan Buleleng akhirnya menemukan titik terang.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan disabilitas rungu-wicara berinisial KAA (33) asal Kecamatan Buleleng jadi korban rudapaksa.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IMS (75), warga satu kelurahan dengan korban.
Sosok kakek 75 tahun itu ditangkap pada Jumat (3/10/2025) dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga.
Keduanya hanya saling mengenal karena KAA sering berbelanja di warung milik IMS, yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
Namun, hubungan biasa itu berubah menjadi malapetaka bagi korban.
Lansia berusia 75 tahun itu diduga berulang kali memperkosa KAA hingga hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Aksi pertama dilakukan pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di area semak-semak dekat rumah korban.
“Pelaku mengetahui korban tinggal seorang diri.
Ia lalu mendatangi rumah korban, mendobrak pintu, dan membangunkan korban yang sedang tidur untuk melakukan persetubuhan,” ujar AKP Jaya Widura.
Tindakan berikutnya dilakukan di lokasi yang sama dengan peristiwa pertama.
Korban disebut telah berusaha melawan dan mencoba berteriak, tetapi keterbatasan fisiknya membuat tidak ada orang yang mendengar.
Selain itu, korban juga diancam akan dipukul oleh pelaku jika menolak.
Kejadian ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mengetahui bahwa KAA tengah hamil.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap IMS di kediamannya.
Dalam proses pemeriksaan, IMS mengakui perbuatannya.
Ia kini dijerat dengan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Ia menyebut, kekerasan terhadap kelompok rentan tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini juga menggugah empati masyarakat Bali.
Diketahui, KAA hidup sebatang kara di rumah tidak layak huni setelah kedua orang tuanya meninggal dunia.
Ia memiliki dua saudara, tetapi keduanya tinggal terpisah — saudara perempuan telah menikah, sementara saudara laki-laki berada di luar Buleleng.
Kondisi korban baru diketahui aparat desa setelah melihat perubahan fisiknya.
Setelah diketahui bahwa ia hamil tujuh bulan, pihak desa melapor ke Dinas Sosial Buleleng.
KAA kemudian dievakuasi ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan kesehatan, termasuk terhadap janin yang dikandungnya.
Kasus ini kini masih dalam proses hukum, sementara tim pendamping sosial terus memastikan pemulihan psikologis korban yang menjadi simbol betapa rapuhnya perlindungan bagi penyandang disabilitas di daerah pedesaan.
Artikel diolah dari Tribun Bali
Baca juga: Perut Membesar, Lansia di Batam 12 Kali Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan
Update Korban Meninggal di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Menjadi 59 Orang |
![]() |
---|
Dendam Tersimpan Bertahun-tahun, Petani di Cengal Tewas Ditembak Tetangganya |
![]() |
---|
Perkara Charger Dicabut, Tukang Parkir Ngamuk dan Tusuk Pemilik Warung |
![]() |
---|
Viral Pria Berbaju Hitam Dikeroyok Diduga Geng Motor di Seberang Kota Jambi, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Pilu Polisi Dibacok saat Bubarkan Tawuran, Korban Alami 50 Jahitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.