Berita Viral

Kejamnya Kakek 75 Tahun, Rudapaksa Perempuan Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan

Kasus rudapaksa yang menimpa seorang perempuan disabilitas rungu-wicara berinisial KAA (33) asal Kecamatan Buleleng akhirnya menemukan titik terang. 

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
RUDAPAKSA.Kasus rudapaksa yang menimpa seorang perempuan disabilitas rungu-wicara berinisial KAA (33) asal Kecamatan Buleleng akhirnya menemukan titik terang.  

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap IMS di kediamannya.

Dalam proses pemeriksaan, IMS mengakui perbuatannya. 

Ia kini dijerat dengan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.


 Ia menyebut, kekerasan terhadap kelompok rentan tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini juga menggugah empati masyarakat Bali. 

Diketahui, KAA hidup sebatang kara di rumah tidak layak huni setelah kedua orang tuanya meninggal dunia.

 Ia memiliki dua saudara, tetapi keduanya tinggal terpisah — saudara perempuan telah menikah, sementara saudara laki-laki berada di luar Buleleng.

Kondisi korban baru diketahui aparat desa setelah melihat perubahan fisiknya. 

Setelah diketahui bahwa ia hamil tujuh bulan, pihak desa melapor ke Dinas Sosial Buleleng.

 KAA kemudian dievakuasi ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan kesehatan, termasuk terhadap janin yang dikandungnya.

Kasus ini kini masih dalam proses hukum, sementara tim pendamping sosial terus memastikan pemulihan psikologis korban yang menjadi simbol betapa rapuhnya perlindungan bagi penyandang disabilitas di daerah pedesaan.

Artikel diolah dari Tribun Bali

Baca juga:  Perut Membesar, Lansia di Batam 12 Kali Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved