Berita Regional

Peluru Tembus Dada Teman Tadi Pagi sebab Pria ini tak Dapat Pinjam Uang Rp100 Ribu

Mahrani alias Rani mengaku kepada polisi bahwa dirinya tega menghabisi nyawa temannya sendiri hanya karena dendam dan sakit hati ditolak pinjam uang

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunSumsel.com/Winando Davinchi
PELAKU PENEMBAKAN - Mahrani, pelaku penembakan di Ogan Komering Ilir, dihadapkan ke awak media, Senin (6/10/2025). 

Atas tindakan keji tersebut, pelaku kini terancam hukuman berat.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," paparnya.

Selain mengungkap kasus dengan cepat, AKBP Eko juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu proses penyelidikan, serta menegaskan komitmen Polres OKI untuk terus menjaga keamanan publik.

"Kami buktikan bahwa setiap tindak pidana akan kami ungkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan kekerasan," pungkasnya.

Kapolres OKI Ultimatum Warga Serahkan Senpira

Maraknya kepemilikan senjata api rakitan (senpira) di wilayah Ogan Komering Ilir menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengeluarkan ultimatum keras agar warga yang masih menyimpan atau memiliki senpira segera menyerahkannya ke pihak berwenang.

Peringatan ini disampaikan menyusul terjadinya kasus penembakan di Desa Sungai Jeruju yang menggemparkan publik.

Menurut AKBP Eko, sebagian warga beralasan memiliki senpira untuk melindungi diri dari hewan buas.

Namun, ia menegaskan bahwa kepemilikan tersebut tetap melanggar hukum jika disalahgunakan.

"Selama ini alasannya untuk berjaga-jaga dari serangan hewan buas dan lain-lain. Tetapi kalau niatnya sudah untuk menghilangkan nyawa atau untuk hal-hal yang bersifat tindak pidana, harus kami ungkap," tegasnya, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menoleransi siapa pun yang menggunakan senjata ilegal untuk melakukan kejahatan.

Polisi juga meningkatkan patroli dan razia untuk menekan peredaran senpira di masyarakat.

"Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah, juga intensif selalu mengimbau kepada jajaran, baik itu Kapolsek, Camat, Kades, para tokoh agama, terkait apabila ada yang masih menyimpan atau menggunakan (senpira), mohon silakan diserahkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved