Berita Viral
Nasib Debt Collector Arogan di Tangerang Bilang ke Polisi: Emang Pikir Lu Siapa?
Debt collector yang videonya viral karena bersikap arogan dan menantang anggota polisi di Tangerang, kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang debt collector berinisial L (38) yang videonya viral karena bersikap arogan dan menantang anggota polisi di Tangerang, kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Tindakan aksi premanisme itu berujung penyesalan.
Sebab keangkuhannya luntur seketika setelah polisi bertindak tegas.
Peristiwa yang bikin geger jagat maya ini terjadi di depan ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Video amatir itu tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam video memperlihatkan dengan jelas detik-detik saat pelaku L melancarkan intimidasi verbal dan gestur tubuh yang mengancam.
Dengan nada tinggi dan menunjuk-nunjuk, ia menolak permintaan anggota polisi yang bertugas untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik di kantor.
Puncak dari arogansi L adalah ketika ia melontarkan kalimat tantangan yang kini menjadi sorotan tajam warganet:
Baca juga: Kronologi Perampasan Mobil di Jambi Bermodus Debt Collector, Pelaku Adik Kandung Korban
Baca juga: PSI DIY Tuding Roy Suryo Cs Serang Kehormatan Jokowi-Gibran: Berlangsung TSM
Baca juga: Jejak Perampokan Sadis di Jambi: Sepatu Tinggal di Teras, Warga Duga Pelaku Panik Usai Tusuk Nindia
"Lu pikir lu siapa? Polisi juga bisa gua lawan!"
Kalimat bernada meremehkan institusi penegak hukum itu lantas berbalik menjadi bumerang.
Hanya berselang beberapa hari setelah kejadian, debt collector yang diketahui berprofesi sebagai penagih utang ini berhasil dicokok.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Pelaku seorang laki-laki dengan inisial L, 38 tahun, berprofesi sebagai debt collector," ujar AKBP Victor, Senin (6/10/2025).
Menurut keterangan Kapolres, sikap L yang menolak bekerja sama dan bahkan menantang petugas di lapangan merupakan pelanggaran hukum serius.
Sikap ini dinilai sebagai perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
Saat ini, pelaku L telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Viral Debt Collector di Bekasi Tipu Damkar, Lapor Ular di Septic Tank Ternyata Diminta Tagih Utang
Baca juga: Gelombang Penolakan KKB Papua: Warga dan Mahasiswa Tak Sudi Hidup dalam Teror TPNPB-OPM
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencoreng profesi debt collector dan meresahkan masyarakat.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan), Pasal 212 KUHP (Melawan Petugas yang Sah), dan Pasal 216 KUHP (Tidak Menuruti Perintah Pejabat yang Berwenang)," ungkap Kapolres.
AKBP Victor menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau praktik-praktik serupa.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun, termasuk para debt collector, untuk tidak bertindak semena-mena apalagi sampai berani menantang aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas negara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Jambi Selasa 7 Oktober 2025 - Sabak, Kobar, Sekoja, Telanai
Baca juga: BNPB: Korban Mushala Ponpes Al Khoziny Terbanyak Sepanjang 2025
Baca juga: Eks Dirut dan Manajer Kemitraan Ungkap Masalah Internal PT PAL di Sidang Korupsi
Baca juga: Istri TNI Pura-pura Izin Suami ke Pasar, Rupanya ke Hotel dengan Pratu RH Lakukan Cinta Terlarang
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Lu Pikir Lu Siapa?' Ucap Debt Collector Arogan ke Polisi di Tangerang, Terkuak Nasibnya Kini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.