Berita Nasional

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Mitra Gojek dan Grab

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk mitra pengemudi transportasi online seperti Gojek dan Grab.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Sumber: tribunnews.com
lustrasi jasa layanan ojek online (ojol). 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk mitra pengemudi transportasi online seperti Gojek dan Grab.

Program ini sebagau bentuk perlindungan bagi para pekerja sektor informal.

Program ini memungkinkan para mitra untuk mendaftar dan membayar iuran langsung melalui aplikasi mitra masing-masing, tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan inklusi jaminan sosial bagi para pekerja mandiri, termasuk mitra pengemudi ojek daring yang berisiko tinggi di jalan. 

Baca juga: Top 7 Jambi 6/10/2025, Tragedi Michat Mania Dalam Kamar

Baca juga: 5 Desa di Batang Hari Jambi Kekosongan Kepala Desa, Dijabat PJ Menjelang Pilkades Serentak 2026

Panduan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mitra Pengemudi Grab

1. Setiap Mitra Pengemudi Grab akan mendapatkan informasi melalui Program Grab Benefits pada aplikasi Grab Pengemudi di laman https://pom-grabbenefits.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Mitra Pengemudi Grab mengakses laman pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Grab Benefits.

3. Mitra melakukan pendaftaran dengan mengikuti tahapan dan mengisi data yang diminta.

4. Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan menggunakan saldo OVO setelah persetujuan melalui aplikasi OVO.

5. Bukti pembayaran iuran pertama dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan sementara.

6. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kartu kepesertaan elektronik melalui email, atau mitra dapat mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store maupun App Store untuk mendapatkan kartu digital.

Panduan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mitra Pengemudi Gojek

1. Link pendaftaran mitra pengemudi Gojek tersedia di aplikasi Swadaya Mitra Gojek atau melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek.

2. Mitra melakukan pengisian data diri sesuai petunjuk.

3. Pilih program jaminan sosial yang ingin diikuti.

Baca juga: Viral Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Terbata-bata saat Membaca UUD 1945, Ternyata Dulunya Nelayan

4. Data peserta akan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke pihak Gojek untuk proses verifikasi.

5. Setelah verifikasi, pihak Gojek akan melakukan pemotongan saldo mitra sesuai jumlah iuran.

6. Pendaftaran dinyatakan berhasil setelah proses pemotongan saldo selesai dilakukan.

Dengan mekanisme ini, mitra Gojek dan Grab dapat lebih mudah memperoleh perlindungan sosial tanpa repot datang ke kantor BPJS. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Makin Nekat dan Sadis! Diduga Geng Motor Serang Remaja di Olak Kemang Seberang Kota Jambi

Baca juga: Sosok Letjen Bambang Trisnohadi, Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Komandan Upacara HUT ke-80 TNI

Baca juga: Viral Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Terbata-bata saat Membaca UUD 1945, Ternyata Dulunya Nelayan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved