Berita Regional

Dua Wanita Tagih Utang lalu Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit

Ada 72 adegan yang diperagakan KB dalam rekonstruksi yang digelar Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis (2/10/2025) kemarin.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres Solok Selatan
REKONSTRUKSI - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di kebun sawit di Solok Selatan, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang wanita mendatangi KB untuk menagih utang pada 20 Juni 2025 lalu.

Namun, KB naik pitam. Setelahnya, IL yang menagih utang langsung menjadi korban. LB yang menemani IL juga harus kehilangan nyawa.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi. Ada 72 adegan yang diperagakan KB dalam rekonstruksi yang digelar Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis (2/10/2025) kemarin.

Polres Solsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita berinisial IL dan LB.

Keduanya tewas dibunuh oleh pelaku berinisial KB pada antara 16-20 Juni 2025.

Peristiwa tragis itu terjadi di Blok Afdeling N Divisi IV PT BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Solok Selatan, Kamis (2/10/2025), dengan memperagakan 72 adegan yang menggambarkan secara detail rentetan kejadian.

Salah satu adegan memperlihatkan momen ketika korban mendatangi pelaku untuk menagih utang.

Polisi melakukan pengamanan ketat selama kegiatan berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus ini dibagi dalam lima rangkaian kejadian yang terjadi antara 16 hingga 20 Juni 2025.

Sebanyak 72 adegan diperagakan penyidik mulai dari tahap awal hingga peristiwa pembunuhan dan proses setelahnya.

“Rekonstruksi ini kita lakukan agar peristiwa yang sebenarnya tergambar jelas, sehingga dapat melengkapi proses penyidikan hingga ke tahap persidangan,” kata Hilmi, Jumat (3/10/2025).

Menurut Hilmi, motif pelaku KB melakukan pembunuhan berencana tersebut dipicu oleh masalah utang piutang dengan korban IL.

Saat kejadian, korban IL datang bersama rekannya LB ke lokasi, hingga keduanya tewas di tangan pelaku.

“Peristiwa ini berawal dari penemuan dua jenazah wanita di kebun sawit milik perusahaan, tepatnya di Blok Afdeling N Divisi IV PT BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari," jelas Hilmi.

Ia menambahkan, kedua korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit pada Jumat, 20 Juni 2025.

"Berkat laporan masyarakat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam Tim Satreskrim Polres Solok Selatan dengan dukungan Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku di Kota Padang," pungkas Hilmi.

Lima Rangkaian Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dibagi menjadi lima rangkaian peristiwa.

Urutannya menggambarkan kejadian dari sebelum pembunuhan hingga tindakan pelaku setelah melakukan aksinya.

“Rekonstruksi ini memperlihatkan seluruh tahapan kejadian, mulai dari interaksi awal hingga proses pelaku berusaha menghilangkan jejak,” ujar Hilmi.

Dalam kegiatan itu, turut hadir sejumlah saksi dan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif utama pembunuhan adalah persoalan utang piutang antara pelaku KB dan korban IL.

Saat itu, IL mendatangi KB bersama rekannya, LB, yang kemudian ikut menjadi korban.

“Kasus ini terungkap setelah warga menemukan dua jenazah perempuan di bawah pohon sawit dalam kondisi mengenaskan.

"Kedua korban diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di kebun sawit milik perusahaan,” jelas Hilmi.

Ia menambahkan, berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Resmob Polda Sumbar, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku KB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 serta Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Penemuan Dua Mayat di Kebun Sawit

Video penemuan dua mayat wanita di area perkebunan sawit di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, viral di media sosial pada Jumat (20/6/2025).

Dalam video yang beredar, tampak kedua korban tergeletak di atas rumput dekat pohon sawit.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa telah ditemukan dua mayat di area perkebunan milik perusahaan di Nagari Abai.

"Benar ditemukan oleh warga dua mayat di dekat kebun sawit. Namun untuk kronologi kejadiannya saya tidak begitu mengetahui," katanya.

Ia menuturkan, kedua jenazah telah dievakuasi dari lokasi kejadian.

"Kemungkinan sudah dievakuasi, karena kejadiannya terjadi pada hari kemarin," sebutnya.

Warga itu menduga korban tewas akibat menjadi sasaran begal.

"Kemungkinan korban begal karena keduanya seperti pulang dari pasar ketika kejadian," ungkapnya.

Kronologi Kasus Pembunuhan Dua Wanita di Solok Selatan

Pelaku pembunuhan dua wanita di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, berinisial KB, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengonfirmasi hal itu dalam keterangan kepada TribunPadang.com, Selasa (24/6/2025).

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin," katanya.

Faisal menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa peristiwa bermula ketika pelaku mengambil handphone korban pada 16 Juni 2025 dan memindahkan sejumlah dana dari rekening korban ke rekeningnya sendiri.

"Keesokan harinya korban dan pelaku datang ke bank untuk menonaktifkan rekening milik korban.

"Namun di situ didapati bahwa pelaku telah mentransfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku dan di sini korban marah kepada pelaku," jelasnya.

Pelaku sempat berjanji mengganti uang korban namun belum memiliki cukup dana.

Saat itu sisa utang pelaku kepada korban mencapai Rp16 juta.

Faisal menuturkan, pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu di Pasar Abai untuk pelunasan utang.

"Namun, di hari kejadian pelaku mengatakan kepada korban bahwasanya dirinya belum mampu membayar sisa utangnya.

"Mungkin di sana korban melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar pelaku, sehingga pelaku melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," terang Faisal.

Ia mengungkapkan, pelaku menghabisi korban dengan cara memukul menggunakan kayu hingga tewas.

"Korban pertama masih ada kerabat dengan pelaku, sedangkan korban kedua merupakan teman dari korban pertama yang saat kejadian sedang berboncengan," ungkap Faisal.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kedua mayat ditemukan di kebun sawit.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari keluarga, kuat dugaan bahwa pelaku mengarah kepada satu orang yaitu Karolus Bogo," imbuh Faisal.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Faisal.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dua Wanita di Kebun Sawit Solok Selatan, 72 Adegan Diperagakan

 

Baca juga: Sosok Pimpinan DPRD Gagap dan Cengengesan saat Baca Pembukaan UUD 1945

Baca juga: Pemuda dan Pemudi Masuk Lewat Jendela lalu Ambil HP Tengah Malam

Baca juga: Bjorka Nongol setelah Polisi Pamerkan Wahyu ke Publik: You Think Its Me?

Baca juga: Eks Staf Bank Pelat Merah Beli Tas Mewah hingga iPhone lalu Terjerat Korupsi Rp24,6 M

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved