Berita Regional

Dua Wanita Tagih Utang lalu Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit

Ada 72 adegan yang diperagakan KB dalam rekonstruksi yang digelar Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis (2/10/2025) kemarin.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres Solok Selatan
REKONSTRUKSI - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di kebun sawit di Solok Selatan, Kamis (2/10/2025). 

Ia menambahkan, kedua korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit pada Jumat, 20 Juni 2025.

"Berkat laporan masyarakat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam Tim Satreskrim Polres Solok Selatan dengan dukungan Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku di Kota Padang," pungkas Hilmi.

Lima Rangkaian Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dibagi menjadi lima rangkaian peristiwa.

Urutannya menggambarkan kejadian dari sebelum pembunuhan hingga tindakan pelaku setelah melakukan aksinya.

“Rekonstruksi ini memperlihatkan seluruh tahapan kejadian, mulai dari interaksi awal hingga proses pelaku berusaha menghilangkan jejak,” ujar Hilmi.

Dalam kegiatan itu, turut hadir sejumlah saksi dan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif utama pembunuhan adalah persoalan utang piutang antara pelaku KB dan korban IL.

Saat itu, IL mendatangi KB bersama rekannya, LB, yang kemudian ikut menjadi korban.

“Kasus ini terungkap setelah warga menemukan dua jenazah perempuan di bawah pohon sawit dalam kondisi mengenaskan.

"Kedua korban diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di kebun sawit milik perusahaan,” jelas Hilmi.

Ia menambahkan, berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Resmob Polda Sumbar, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku KB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 serta Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Penemuan Dua Mayat di Kebun Sawit

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved