Berita Nasional
Tak Rela Uang Pajak untuk Bayar Pensiunan DPR RI, Lita Ajukan Gugatan ke MK
Uang pensiun anggota DPR RI digugat ke MK. Mereka meminta MK mencoret anggota DPR RI dari penerima pensiun berdasarkan UU 12 Tahun 1980
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Berikut daftarnya:
Baca juga: Jembatan Rano di Tanjabtim Jambi Termakan Usia, Selain Patah Juga Dipenuhi Korosi
- Anggota DPR dengan masa jabatan dua periode: Rp 3.639.540
- Anggota DPR dengan masa jabatan satu periode atau lima tahun: Rp 2.935.704
- Anggota DPR dengan masa jabatan satu sampai enam bulan: Rp 401.894.
Sementara itu dalam Pasal 16 UU 12/1980, terdapat dua hal yang membuat anggota DPR tidak lagi menerima uang pensiun, yakni meninggal atau diangkat kembali menjadi pimpinan lembaga tinggi negara. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Ketahuan Israel Bayar Buzzer AS untuk Bela Perang di Gaza: Capai Rp115 Juta per Konten
Baca juga: Keluarga Korban Perampokan di Talang Bakung Jambi Berharap Pelaku Ditangkap, Polisi: Diselidiki
Baca juga: Daftar Tarif Listrik periode Oktober-Desember 2025
Malunya Polda Metro Jaya Tangkap Bjorka Palsu, Sosok Asli Keluar: Saya Masih Hidup dan Bebas |
![]() |
---|
Ketahuan Israel Bayar Buzzer AS untuk Bela Perang di Gaza: Capai Rp115 Juta per Konten |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik periode Oktober-Desember 2025 |
![]() |
---|
Korban Perampokan di Jambi Selatan Dimakamkan, Keluarga Harap Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.