Berita Nasional

Tak Rela Uang Pajak untuk Bayar Pensiunan DPR RI, Lita Ajukan Gugatan ke MK

Uang pensiun anggota DPR RI digugat ke MK. Mereka meminta MK mencoret anggota DPR RI dari penerima pensiun berdasarkan UU 12 Tahun 1980

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Gedung DPR RI 

Berikut daftarnya:

Baca juga: Jembatan Rano di Tanjabtim Jambi Termakan Usia, Selain Patah Juga Dipenuhi Korosi

-  Anggota DPR dengan masa jabatan dua periode: Rp 3.639.540 

- Anggota DPR dengan masa jabatan satu periode atau lima tahun: Rp 2.935.704 

- Anggota DPR dengan masa jabatan satu sampai enam bulan: Rp 401.894. 

Sementara itu dalam Pasal 16 UU 12/1980, terdapat dua hal yang membuat anggota DPR tidak lagi menerima uang pensiun, yakni meninggal atau diangkat kembali menjadi pimpinan lembaga tinggi negara. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Ketahuan Israel Bayar Buzzer AS untuk Bela Perang di Gaza: Capai Rp115 Juta per Konten

Baca juga: Keluarga Korban Perampokan di Talang Bakung Jambi Berharap Pelaku Ditangkap, Polisi: Diselidiki

Baca juga: Daftar Tarif Listrik periode Oktober-Desember 2025

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved