Berita Viral
Istri Open BO Demi Susu Anak, Suami Dapat Tugas Jaga : Awalnya Nak Nipu Orang
Pasutri di Bangka Terjerat Kasus Prostitusi Online, Anak Balita Kini Diasuh Keluarga.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Diduga karena himpitan ekonomi, DA (24), seorang ibu muda di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nekat menjalani praktik prostitusi daring dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat.
Praktik itu dilakukan dengan sepengetahuan suaminya, AA (29). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Bangka.
Kasus ini mencuat setelah pasangan tersebut digelandang ke Mapolres Bangka oleh personel Unit Reskrim Polsek Pemali, Senin (29/9/2025).
Dua hari kemudian, Rabu (1/10/2025), mereka terlihat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka secara terpisah.
Pengakuan Sang Istri
DA mengakui praktik prostitusi itu telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ucap DA di hadapan penyidik.
Ia menuturkan, sempat menolak saat pertama kali suami mengajaknya, namun kemudian menyerah.
“Kubilang ke dia, ka nek ngejual ku ok (kamu mau ngejual aku ya-red).
Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai (enggak lah, untuk coba-coba aja-red) untuk nyari duit. Terus kubilang enggak, terus lama-lama ku berpikir, ku bilang basinglah (terserah lah-red),” sambungnya.
DA menegaskan dirinya tidak pernah dipaksa ataupun diancam oleh suami.
Dari uang hasil melayani pelanggan, ia menyisihkan sebagian untuk kebutuhan rumah tangga.
“Kadang kukasih 50, kasih 100 (ribu rupiah-red) ke dia. Yang banyaknya untuk keperluan beli makan lah, beli susu anak,” jelas DA.
Sebelum terjerumus ke dunia prostitusi daring, DA menyebut suaminya sempat bekerja di kantor, kemudian menjadi pekerja serabutan, hingga akhirnya di bengkel.
Namun pekerjaan itu tidak bertahan lama. “Pas awal-awal baru nikah itu sempat begawe (bekerja-red), terus habis kontrak. Itu sekitar dua tahun cuma kerjanya.
Habis tuh lama nganggur, terus begawe bengkel sekitar 6 bulan,” katanya.
Kini, anak laki-laki mereka yang masih berusia tiga tahun lebih dititipkan ke orangtua DA. “Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” ucapnya lirih.
Peran Sang Suami
AA membenarkan bahwa dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya.
“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah-red),” ungkap AA.
Menurut AA, setelah akun dibuat, calon pelanggan menawarkan jasa open BO.
Ia kemudian menanyakan kepada istrinya dan DA tidak menolak. “Kutanya sama istri, terus jawabannya basinglah (terserah lah-red),” sambungnya.
AA mengaku tidak pernah memaksa istrinya. Saat istrinya melayani pelanggan di kamar, ia menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak.
“Sebelumnya pun sudah dijelasin sama istri lewat chat itu kalau dia binor, bini orang,” jelas AA.
Dalam tiga bulan, praktik itu sudah dilakukan sebanyak 15 kali, dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan.
Dari uang tersebut, AA mendapat bagian Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” ucapnya.
AA mengaku sempat berniat berhenti, bahkan pernah berpikir untuk mengakhiri hidup. “Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” katanya.
Namun praktik open BO tetap berlanjut karena desakan kebutuhan.
“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.
Polisi Turun Tangan
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan penangkapan pasutri tersebut.
“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, pasangan itu bekerja sama menjalankan prostitusi daring menggunakan aplikasi MiChat.
“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (buka jasa prostitusi online-red) untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” jelas AKP Mauldi.
Tarif layanan ditetapkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan.
Uang hasil transaksi digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan sebagian oleh sang suami untuk berjudi online.
“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” terang Mauldi.
Ancaman Hukuman
Atas kasus ini, AA dijerat dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Kasus prostitusi daring pasutri di Bangka ini masih terus dalam penyelidikan, sementara proses hukum terhadap keduanya berjalan di Polres Bangka.
Artikel diolah dari Bangkapos
Baca juga: Dari MiChat ke Penjara, Awalnya Tipu Tipu Lalu Coba Open BO hingga Dapat Belasan Pelanggan
Dari MiChat ke Penjara, Awalnya Tipu Tipu Lalu Coba Open BO hingga Dapat Belasan Pelanggan |
![]() |
---|
Pilu COD Mobil Berujung Maut, Wanita di Jambi Tewas dengan Luka Parah |
![]() |
---|
Serangan Balik Ferdinand, Singgung Ucapan Purbaya soal Pertamina Malas Bangun Kilang |
![]() |
---|
Heboh Jasad Terapis di Belakang Pagar, Polisi Temukan Selendang hingga Luka Lecet |
![]() |
---|
Teriakan Pilu Terapis Kagetkan Warga, Polisi Selidiki Kematian Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.