Berita Viral

Reaksi Hotman Paris Tanggapi Vonis Razman 1,5 Tahun Penjara : Saya Kasihan Sama Dia

Razman Arif Nasution divonis 15 tahun dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
Razman Arif Nasution divonis 15 tahun dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). 

Persidangan yang digelar secara terbuka itu menutup rangkaian panjang proses hukum yang berlangsung sejak laporan pertama dibuat pada 2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Ia dinyatakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Razman.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp200 juta. 

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Razman Arif Nasution, pengacara kelahiran Singkuang, Sumatera Utara pada 8 September 1970, hadir dalam persidangan saat vonis dibacakan.

 Vonis ini sekaligus menandai akhir dari perdebatan panjang antara dirinya dengan Hotman Paris yang dikenal publik sebagai pengacara kondang.

Perkara ini berawal dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Saat itu, Hotman melaporkan Razman yang menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim. 

Razman dianggap menyampaikan tuduhan bahwa Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima. Pernyataan itu disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers.

Hotman menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak disertai bukti yang kuat. 

Laporan kemudian dibuat dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Proses hukum berjalan sejak 2022 hingga berakhir dengan vonis pada akhir September 2025.

Iqlima Kim sendiri sempat menjadi sorotan publik pada awal 2022 ketika mengaku kepada media bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

 Sebagai kuasa hukum, Razman kala itu memperkuat pernyataan kliennya. 

Namun, keterangan itu justru menjadi dasar laporan pencemaran nama baik setelah Hotman melawan balik secara hukum.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung dakwaan. 

Setelah melalui pemeriksaan panjang, hakim menyimpulkan Razman bersalah.


 Putusan ini membuktikan bahwa pernyataan publik tanpa bukti dapat berimplikasi serius secara hukum.

Meski dinyatakan bersalah, Razman masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lain, seperti banding. 

Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Razman terkait langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Hotman Paris memberikan tanggapan usai sidang. Ia menyatakan merasa iba terhadap kondisi pribadi Razman setelah vonis dijatuhkan.

"Saya kasihan sama dia," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/9/2025).

"Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota."

Hotman juga menyinggung bagaimana nasib Razman setelah menjalani vonis.

 Ia menyatakan khawatir mengenai keberlangsungan profesi koleganya di dunia hukum.

"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah. Siapa yang mau jadi klien dia," ucapnya.

"Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.

Vonis ini menjadi salah satu perkara menonjol yang melibatkan dua pengacara dengan latar belakang berbeda. 

Hotman Paris, pengacara berusia 66 tahun dengan reputasi nasional dan gaya hidup mewah, berhadapan dengan Razman, pengacara berusia 55 tahun yang sebelumnya dikenal sebagai wartawan sebelum beralih profesi.

Kasus ini juga menyoroti penggunaan UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik, yang kerap menimbulkan perdebatan publik.

 Dalam praktiknya, undang-undang ini menjadi instrumen hukum untuk menjerat pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa bukti sahih di ruang publik.

Meski putusan telah dijatuhkan, perkara ini diperkirakan belum benar-benar berakhir. Apabila Razman mengajukan banding, proses hukum akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. 

Hal ini membuka kemungkinan adanya perubahan putusan atau penegasan kembali atas vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya mencerminkan perseteruan antara dua sosok pengacara, melainkan juga menjadi catatan penting mengenai dampak hukum dari pernyataan yang disampaikan kepada publik.

Artikel diolah dari Tribunnews

Baca juga: Reaksi Hotman Paris Tanggapi Pembekuan Sumpah Advokat Razman : Sudah Pulanglah ke Kampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved