Berita Regional
Dua Pria Duel sampai Mati lantaran Nego Tukar Tambah Motor tak Putus
Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) meninggal dunia setelah terkena tikaman dan sabetan samurai dalam peristiwa di Desa Lawang Agung
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Dua pria ini punya cara tak biasa untuk menyelesaikan negosiasi tukar tambah mereka yang tak putus.
Bukannya saling tawar, keduanya justru terlibat duel maut.
Satu dari dua pria itu akhirnya hilang nyawa, sementara yang masih hidup juga mengalami luka-luka.
Pertikaian akibat tukar tambah sepeda motor berujung tragedi ini di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Jumat (26/9/2025).
Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) meninggal dunia setelah terkena tikaman dan sabetan samurai dalam peristiwa di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).
Korban diketahui sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah Deki Zulkarnain (24), warga setempat yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menjelaskan peristiwa ini bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk membicarakan masalah sepeda motor.
Sebelumnya, kedua pria ini melakukan negosiasi tukar tambah.
Korban membeli motor dari pelaku, namun kondisinya ia anggap tidak sesuai.
“Korban meminta agar motor dikembalikan karena mengalami kerusakan, namun pelaku menolak korban yang menuntut uangnya segera dikembalikan,” jelas Sahata, Minggu (28/9/2025).
Cekcok pun pecah hingga memicu emosi korban.
“Merasa terancam Deki Zulkarnain pun melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai,” ujarnya.
Perkelahian tidak terelakkan, dan akhirnya Dedi mengalami luka parah hingga tewas.
Pelaku Ditangkap
Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Paiker, bersamaan dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa kaos dalam kondisi robek, celana jeans dengan bercak darah, dan ikat pinggang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Deki dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Duel Maut di Empat Lawang, Dedi Tewas Ditikam Usai Todongkan Senpi ke Deki,Dipicu Tukar Tambah Motor
Baca juga: Viral Pak Kepsek dan Bu Guru SD Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Pemerintah di Sekolah
Baca juga: Dua Pria di Jambi Terjerat Kasus Curi Motor Sekaligus Begal hingga Korban Diamputasi
Baca juga: Pilu Santri di Sungai Bahar Dipulangkan Penuh Luka sebelum Meninggal Sisakan Duka
Sosok Pria Bertato Bacok Kurir Paket di Bekasi Serahkan Diri, Ternyata Korbannya Tak Hanya Satu |
![]() |
---|
Viral Fortuner Pakai Strobo Lawan Arah saat Macet di Ngawi, Dipaksa Mundur Sopir Truk |
![]() |
---|
Viral Video Kades di Mojokerto Joget Bareng Biduan di Kantor Kecamatan: Tak Ada Niat Hura-Hura |
![]() |
---|
Menu MBG di Papua Tuai Bikin Heboh, Hanya Nasi Goreng, Ketimun dan 'Tahu Sepanggal Dusta' |
![]() |
---|
Detik-detik Tabungan Rp750 Juta Nasabah Bank di Salatiga Raib, ATM Diganti Pakai KTP Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.