Berita Regional

Dua Pria Duel sampai Mati lantaran Nego Tukar Tambah Motor tak Putus

Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) meninggal dunia setelah terkena tikaman dan sabetan samurai dalam peristiwa di Desa Lawang Agung

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Dua pria duel sampai mati gegara negosiasi tukar tambah motor mereka tidak putus 


TRIBUNJAMBI.COM - Dua pria ini punya cara tak biasa untuk menyelesaikan negosiasi tukar tambah mereka yang tak putus.

Bukannya saling tawar, keduanya justru terlibat duel maut.

Satu dari dua pria itu akhirnya hilang nyawa, sementara yang masih hidup juga mengalami luka-luka.

Pertikaian akibat tukar tambah sepeda motor berujung tragedi ini di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Jumat (26/9/2025).

Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) meninggal dunia setelah terkena tikaman dan sabetan samurai dalam peristiwa di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).

Korban diketahui sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah Deki Zulkarnain (24), warga setempat yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menjelaskan peristiwa ini bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk membicarakan masalah sepeda motor.

Sebelumnya, kedua pria ini melakukan negosiasi tukar tambah.

Korban membeli motor dari pelaku, namun kondisinya ia anggap tidak sesuai.

“Korban meminta agar motor dikembalikan karena mengalami kerusakan, namun pelaku menolak korban yang menuntut uangnya segera dikembalikan,” jelas Sahata, Minggu (28/9/2025).

Cekcok pun pecah hingga memicu emosi korban.

“Merasa terancam Deki Zulkarnain pun melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai,” ujarnya.

Perkelahian tidak terelakkan, dan akhirnya Dedi mengalami luka parah hingga tewas.

Pelaku Ditangkap

Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Paiker, bersamaan dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa kaos dalam kondisi robek, celana jeans dengan bercak darah, dan ikat pinggang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Deki dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Duel Maut di Empat Lawang, Dedi Tewas Ditikam Usai Todongkan Senpi ke Deki,Dipicu Tukar Tambah Motor

 

Baca juga: Viral Pak Kepsek dan Bu Guru SD Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Pemerintah di Sekolah

Baca juga: Dua Pria di Jambi Terjerat Kasus Curi Motor Sekaligus Begal hingga Korban Diamputasi

Baca juga: Pilu Santri di Sungai Bahar Dipulangkan Penuh Luka sebelum Meninggal Sisakan Duka

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved