Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Viral Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi

Viral kabar kendaraan mati pajak dilarang isi BBM bersubsidi di SPBU. pihak Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat

Editor: Suci Rahayu PK
Pertamina
Ilustrasi SPBU 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral kabar kendaraan mati pajak dilarang isi BBM bersubsidi di SPBU.

Di media sosial disebutkan jika SPBU mulai menerapkan kebijakan kendaraan mati pajak dilarang isi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Terkait kabar ini, pihak Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian BBM bersubsidi. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng - DIY.

Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.  

"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025). 

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran di Simpang Pulai Jambi, 1 Rumah dan 3 Bedeng Terbakar

Baca juga: Regulator Gas Bocor, Penyebab Kebakaran di Simpang Pulai Jambi Terungkap

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya. 

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina. 

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code.

 Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya. 

Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku. 

Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina. (*)

 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved