Berita Regional
Briptu BN Nodai Tahanan Wanita tak lagi jadi Polisi dan Terancam Penjara 12 Tahun
Seorang oknum polisi nekat merudapaksa tahanan wanita di ruang penyidikan saat masih bertugas.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang oknum polisi nekat merudapaksa tahanan wanita di ruang penyidikan saat masih bertugas.
Kini, polisi itu sudah dipecat, dan justru harus menjalani proses hukum dengan ancaman penjara 12 tahun.
Dia adalah Briptu BN, yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polres Kaur.
Coreng Institusi Polri
Institusi Polri kembali tercoreng.
Seorang anggota kepolisian berinisial Briptu BN, diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita.
Ia sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu.
Peristiwa itu terjadi pada akhir Juni 2024 di Mapolres Kaur.
Atas perbuatannya, Briptu BN kini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Sosok Briptu BN
Berdasarkan penelusuran, Briptu BN adalah mantan anggota Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang pernah berdinas di Satnarkoba Polres Kaur.
Pangkat Briptu sendiri termasuk dalam golongan Bintara, yakni jenjang yang berada satu tingkat di atas Tamtama dan di bawah Perwira.
Tanda kepangkatan ini berupa dua balok panah berwarna perak di pundak.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika korban, seorang perempuan yang terjerat perkara narkoba, tengah menjalani proses hukum di Polres Kaur.
Dalam kondisi tertekan, ia justru menjadi korban pelecehan oleh Briptu BN yang saat itu masih aktif berdinas.
Menurut hasil penyidikan, korban diduga dinodai di ruang penyidikan.
Korban bahkan sempat diintimidasi agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres Kaur.
Setelah laporan dibuat, korban langsung menjalani visum di RS Bhayangkara Bengkulu.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual yang menguatkan dugaan pemerkosaan.
Berdasarkan bukti tersebut, BN ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari jabatannya.
Penjelasan Polda Bengkulu
Menanggapi kasus ini, Polda Bengkulu memastikan Briptu BN sudah bukan lagi anggota Polri.
"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, dikutip dari TribunBengkulu.com, Rabu (24/9/2025).
Briptu BN sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur.
Andy menjelaskan, Briptu BN resmi diberhentikan sejak Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
Upacara PTDH dilakukan pada 8 Mei 2025 dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda.
Dengan keputusan itu, BN tidak lagi memiliki status maupun hak sebagai anggota kepolisian.
"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," tegas Andy.
Ia menambahkan, pemberhentian tidak hormat menjadi bentuk ketegasan Polri terhadap pelanggaran berat.
Setiap anggota yang terbukti melakukan perbuatan tercela akan diberikan sanksi tegas demi menjaga marwah institusi.
"Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tambahnya.
Proses Hukum
Berkas perkara tersangka kini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan membenarkan hal tersebut.
"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," kata Rusydi, Selasa (24/9/2025).
Saat ini, BN ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia tak jadi polisi lagi.
Ia dijerat pasal tindak pidana rudapaksa dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tanggapan Polda Bengkulu Terkait Kasus Briptu BN, Polisi yang Perkosa Tahanan Perempuan di Kaur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat
Baca juga: 75 Ribu Orang Miskin di Jambi Harus Diverifikasi Ulang biar Bansos Tepat Sasaran
Baca juga: Viral Sepasang PPPK Dipecat karena Dugaan Selingkuh Kini Tantang Bupati Beri Bukti
Baca juga: Dari 959 Tersangka Kerusuhan Agustus, Tiga Orang Ditangkap di Jambi adalah Rayap Besi
Baca juga: Pelanggan Remaja melalui MiChat jadi Tersangka usai Kencan di Kamar Kos
15 Pelajar SMP-SMA di Solo Jadi Gay, Ada yang Terinfeksi HIV |
![]() |
---|
Pelanggan Remaja melalui MiChat jadi Tersangka usai Kencan di Kamar Kos |
![]() |
---|
20 Siswa SD di Ketapang Keracunan Usai Santap MBG Lauk Ikan Hiu |
![]() |
---|
Ternyata Tak Bisa Berenang, Suami di Belitung Tewas Tenggelam saat Selamatkan Istri Jatuh ke Laut |
![]() |
---|
Kepul Asap dan Jerit Wanita Bakar Diri usai Bertengkar dengan Pacar: Sakit! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.