Korupsi Kuota Haji
Siapa Tersangka Korupsi Kuota Haji yang Diumumkan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini KPK sedang menangani kasus korupsi kuota haji di Kemenag.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Publik kini menanti apakah pengumuman krusial tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa persiapan penetapan tersangka hampir rampung. =
Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti.
Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.
Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah.
Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.
"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.
Skandal Kuota Tambahan dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Kuota ini semestinya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya.
Aturan main diubah secara drastis menjadi 50 % untuk haji reguler dan 50 % untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Perubahan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Berdasarkan hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengendus adanya praktik jual-beli kuota.
Harga satu kuota haji khusus bisa dijual hingga Rp 300 juta, sementara kuota haji furoda (non-kuota pemerintah) bisa menyentuh angka fantastis Rp 1 miliar.
"Informasi yang kami terima itu, yang (kuota haji) khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200 sampai Rp 300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya," ungkap Asep.
Diduga, ada setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp 40,3 juta hingga Rp 108 juta) per jemaah dari selisih harga jual kuota tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan progres yang diklaim berjalan cepat, publik kini menunggu KPK untuk segera mengungkap siapa saja dalang di balik mega skandal yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan calon jemaah haji ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini?,
Baca juga: Rekam Jejak Kontroversi Menko Polkam Djamari Chaniago, Dulu Pecat Prabowo-Terseret Pengeroyokan
Baca juga: Mual hingga Muntah, Ratusan Siswa di Banggai Sulteng Keracunan Menu MBG
Prediksi Skor Man City vs Napoli , Head to Head dan Statistik di Liga Champions UEFA |
![]() |
---|
Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Galatasaray , Head to Head dan Statistik di Liga Champions UEFA |
![]() |
---|
Prediksi Skor Sporting CP vs Kairat , Head to Head dan Statistik di Liga Champions UEFA |
![]() |
---|
Prediksi Skor Copenhagen vs Leverkusen , Head to Head dan Statistik di Liga Champions UEFA |
![]() |
---|
Prediksi Skor Club Brugge vs Monaco , Head to Head dan Statistik di Liga Champions UEFA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.