Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp9,3 M pada  Kasus Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang kisaran Rp9,295 miliar setelah diperiksa kasus korupsi kuota haji.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang kisaran Rp9,295 miliar setelah diperiksa kasus korupsi kuota haji. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang kisaran Rp9,295 miliar setelah diperiksa kasus korupsi kuota haji.

Diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus korupsi kuota haji, beberapa orang sudah dipanggil untuk diperiksa.

Dua orang diantaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Khalid Basalamah.

Meski begitu, KPK belum merilis siapa saja tersangka kasus korupsi kuota haji yang meriugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun itu.

Terbaru, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau biasa disapa Khalid Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

Namun, Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya. 

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji. 

Baca juga: Sepak Terjang Erick Thohir, Menteri BUMN yang Dikabarkan Jadi Menpora, Kekayaan Nyaris Rp2,5 Triliun

Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Siapa Saja Penerima Uang Ini?

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi.

Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi. 

Khalid menyebutkan sudah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan. 

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid. 

Berdasarkan perhitungan, berarti Khalid Basalamah mendapat 531.000 dolar AS (4.500 dolar AS dikali 118), ditambah lagi 37.000 dolar AS, jadi total 568.000 dolar AS.

Jika dikakulasi dengan nilai tukar sekarang Rp 16.363 per dolar AS, berarti secara total adalah Rp 9,294 miliar.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved