Berita Viral
Kejanggalan Ijazah SMA Gibran Diungkap Roy Suryo, Klaim Ada Bukti Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh
Roy Suryo mempertanyakan keberadaan ijazah SMA dari sekolah tersebut, yang menjadi salah satu syarat minimal bagi calon wakil presiden sesuai
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali dikritisi Roy Suryo.
Ya, Pakar Telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mempertanyakan keabsahan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan pendidikan tingginya.
Perlu diketahui, Pakar Telematika adalah seorang ahli dalam bidang telematika, yaitu gabungan antara telekomunikasi dan informatika.
Kemudian istilah ini berasal dari bahasa Prancis, télématique, dan merujuk pada teknologi yang mengintegrasikan sistem komunikasi, komputasi, dan pengolahan data jarak jauh.
Respons Roy Suryo ini muncul usai Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga sipil, Subhan Palal.
Lantas Roy Suryo pun mengklaim punya bukti terkait lama studi Gibran di Sydney, Australia.
Baca juga: Fantastis! Ini Harta Kekayaan Menkeu Purbaya yang Sebut Dirut Bank Pusing Usai Dapat Rp200 Triliun
Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Bongkar Permainan Cukai Rokok, Bakal Ada Bersih-bersih: Dari Situ Saya Bergerak
Baca juga: Sinopsis You and Everything Else Episode 8, Putus Hubungan Eun Jung dan Sang Yeon
Keraguan terhadap Latar Belakang Pendidikan Gibran
Menurut Roy Suryo yang memiliki nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, dalam berkas pendaftaran calon wakil presiden yang diajukan ke KPU, Gibran mencantumkan bahwa ia menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School selama dua tahun.
Namun, Roy Suryo mempertanyakan keberadaan ijazah SMA dari sekolah tersebut, yang menjadi salah satu syarat minimal bagi calon wakil presiden sesuai Undang-Undang Pemilu.
"Kalau ijazah sekolah itu memang menarik, karena kan sudah ada gugatan perdata diajukan oleh Pak Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Roy Suryo dalam sebuah wawancara di kanal YouTube KompasTV.
"Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU, minimal kan [syarat cawapres] SMA... Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?"
Durasi Studi di Australia Dinilai Janggal
Selain ijazah SMA, Roy Suryo juga menyoroti durasi pendidikan Gibran di University of Technology Sydney (UTS).
Ia mengklaim bahwa Gibran hanya mengikuti program Insearch yang setara dengan kursus singkat selama enam bulan, bukan program institut tiga tahun seperti yang tercantum dalam berkas KPU.
"Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institute. Enggak," tegas Roy Suryo.
"Itu hanya kayak kursus. Insearch itu hanya program matrikulasi namanya, itu dituliskan dalam lampirannya, 3 tahun. Padahal enggak. Dia itu hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu," tambahnya.
Penyetaraan Ijazah yang Dipertanyakan
Hal lain yang dianggap ganjil oleh Roy Suryo adalah surat penyetaraan ijazah UTS Gibran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen).
Surat tersebut menyatakan bahwa ijazah Gibran setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Roy Suryo menyebut penyetaraan ini aneh, bahkan "dagelan Srimulat."
Ia juga menyoroti jeda waktu antara tahun kelulusan Gibran (2006) dan tahun diterbitkannya surat penyetaraan (2019), yaitu 13 tahun.
"Ini kan aneh, 2006 dan itu baru penyetaraannya tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Guyonan lagi nih. Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang apa aneh atau pasti ada sesuatu?" ujarnya, mengisyaratkan adanya kejanggalan di balik proses tersebut.
Gugatan Subhan Palal
Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:
SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999
SMP Negeri 1 Solo 1999-2002
Orchid Park Secondary Singapore (OPSS) 2002-2004 [setingkat SMA, red]
University Technology of Sidney (UTS) Program Insearch 2004-2007
Management Develpoment Institute of Singapore (MDIS) 2007-2010
Respons Jokowi
Menanggapi gugatan yang diajukan Subhan Palal, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menduga ada sosok orang besar yang berada di balik polemik ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, isu tersebut telah bergulir sejak empat tahun lalu dan tidak mungkin bertahan lama tanpa sokongan dari aktor besar.
“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. 4 tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang kalau nggak ada yang mem-backup nggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025), dilansir TribunSolo.com.
Jokowi mengaku heran isu ijazah terus dipersoalkan, bahkan ia menyebut kemungkinan cucunya pun akan mengalami hal serupa.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tuturnya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi siapa pun yang mengajukan gugatan.
“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelas Jokowi.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah pilihannya sendiri, dengan tujuan agar sang anak bisa lebih mandiri.
“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” tutur Jokowi.
Menkeu Purbaya Bakal Bongkar Permainan Cukai Rokok, Bakal Ada Bersih-bersih: Dari Situ Saya Bergerak |
![]() |
---|
Kronologi 2 Balita di Bengkulu Cacingan hingga Keluar dari Mulut dan Hidung, Ada Gumpalan di Perut |
![]() |
---|
Viral Guru SMP di Pekanbaru Tampar Siswa Gegara Tikar Tidak Digulung |
![]() |
---|
'gen mari kesel e' , Akhirnya Terungkap Fakta di Balik Guru H Injak Kepala Siswa SMAN 1 Cepogo |
![]() |
---|
Perangai Dosen UIN Pura-pura Stroke hingga Berguling Saat Didatangi Polisi, Videonya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.