Berita Viral

Kejamnya Mahasiswa Buang Bayi di Sungai, Pelaku Malu Hamil Diluar Nikah

Sepasang mahasiswa diduga buang bayi di di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
ILUSTRASI BAYI - Sepasang mahasiswa diduga buang bayi di di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengamankan sepasang mahasiswa yang diduga terlibat kasus pembuangan bayi di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 Kedua pelaku adalah AM (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), seorang mahasiswa asal Kota Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa identitas pelaku terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

 Polisi kemudian menetapkan AM dan HNM sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya terbukti terlibat dalam kasus ini,” ujar Bambang, Kamis (11/9/2025).

Penemuan Jasad Bayi

Peristiwa bermula pada Kamis (21/8/2025) malam.

Saat itu, seorang warga bernama Suwandi (74) sedang membersihkan aliran Sungai Paron. 

Ketika membersihkan sungai, ia menemukan jasad bayi laki-laki tanpa pakaian tergeletak di aliran sungai tersebut.

Penemuan itu langsung dilaporkan kepada perangkat desa, kemudian diteruskan kepada Polsek Karangploso.

 Tidak lama setelah laporan diterima, tim kepolisian bersama tenaga medis mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi.

 Jenazah bayi kemudian dibawa ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AM dan HNM.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya menjalin hubungan sejak September 2024.

 Hubungan itu kemudian mengakibatkan AM hamil.

Menurut keterangan polisi, AM dan HNM mengaku panik serta takut jika kehamilan diketahui keluarga maupun lingkungan sekitarnya.

Keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan.

Pada 20 Agustus 2025, AM meminum obat aborsi yang dipesan secara online. 

Proses aborsi dilakukan di rumah kos AM yang berada di Kota Malang. Satu minggu kemudian, AM mengalami keguguran. 

Ia lalu memotong tali plasenta menggunakan gunting dan memasukkan jenazah bayi ke dalam sebuah tas ransel bermotif bunga.

Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi menggunakan sepeda motor.

 Awalnya ia berencana membuang bayi tersebut di area pemakaman, namun tidak menemukan lokasi yang dimaksud.

 Akhirnya, tas berisi bayi dibuang ke aliran Sungai Paron di Desa Tegalgondo, Karangploso.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. 

Barang-barang tersebut antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, sepeda motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit telepon genggam.

Polisi menetapkan AM sebagai tersangka utama dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Sementara itu, HNM dikenakan pasal serupa dengan status turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Keduanya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bambang.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut di Polres Malang

Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum.

Artikel diolah di Surya.co.id

Baca juga: Tangis Hakim Wahyu Pecah Bacakan Vonis Pembunuh Bayi di Jombang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved