Kematian Brigadir Nurhadi
Tak Lagi Ditahan Misri Aktif di Medsos, Wanita Asal Jambi yang Jadi Tersangka Tewasnya Polisi di NTB
Ingat Mistri Puspita Sari? Wanita asal Jambi yang jadi tersangka tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Brigadir Nurhadi.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Misri Puspita Sari? Wanita asal Jambi yang jadi tersangka tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Brigadir Nurhadi.
Kabar terbarunya, permohonan penangguhan penahanan Misri dikabulkan dan penahanan Misri ditangguhkan sejak 28 agustus 2025.
Misri merupakan satu dari 3 tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. 2 tersangka lainnya yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka utama usai polisi melakukan rekonstruksi pada 11 Agustus 2025.
Terkait penangguhan penahanan, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar sudah mengkonfirmasinya.
"Kemarin Misri keluar sebelum habis waktu penahanan, keluar karena penangguhan penahanan dikabulkan," kata Yan, Selasa (9/9/2025).
Permohonan penangguhan penahanan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Misri mulai ditahan pada Rabu 2 Juli 2025 setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
Namun baru pada akhir Agustus dikabulkan.
Baca juga: Update Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Pasal Tambahan untuk Misri, Jadi 4 Pasal yang Disangkakan
Baca juga: Daftar 9 Kepala SMA, SMK dan SLB di Jambi yang Dilantik Gubernur Al Haris
Saat ini, tersangka Misri kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Yan mengatakan Misri tidak wajib lapor kepada Polda NTB.
"Misri sempat di sini dua hari setelah keluar dan sekarang posisi masih di Banjarmasin. Dia tidak wajib lapor," kata Yan.
Usai tak ditahan, Misri terlihat sudha aktif di media sosialnya.
Yan mengatakan alasan kliennya membuka sosial medianya karena banyak menerima pesan yang menyudutkan dirinya.
"Saya sudah konfrimasi ke Misri, ternyata Misri baru buka Medsos dan menemukan dirinya menerima chat yang menyudutkan dia. Dia syok tiga hari tidak bisa tidur," kata Yan.
Meskipun berada di luar tahanan, Yan mengatakan proses hukum tetap berjalan.
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat belum memberikan keterangan terkait penangguhan penahanan ini saat dikonfirmasi melalui pesan instan.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam villa di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Warga Bantu Ibu Hamil Bersalin, Ditandu 3 Km ke Puskesmas lantaran Jalan Rusak
Dia merupakan anggota Bid Propam Polda NTB.
Pada kasus ini 3 orang jadi tersangka, yakni Misri Puspita Sari, Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Sucandra yang sama-sama dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
2 polisi yang terlibat kasus ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan setelah rekonstruksi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Penahanan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan, Kini di Banjarmasin,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar 9 Kepala SMA, SMK dan SLB di Jambi yang Dilantik Gubernur Al Haris
Baca juga: Husein Buat Suasana Alun-alun Pati Tegang, Muncul Setelah Menghilang Usai Temui Bupati Sudewo
Baca juga: Warga Bantu Ibu Hamil Bersalin, Ditandu 3 Km ke Puskesmas lantaran Jalan Rusak
Daftar 9 Kepala SMA, SMK dan SLB di Jambi yang Dilantik Gubernur Al Haris |
![]() |
---|
Husein Buat Suasana Alun-alun Pati Tegang, Muncul Setelah Menghilang Usai Temui Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Daftar Nama 26 Pejabat Eselon III dan IV di Pemprov Jambi yang Dilantik |
![]() |
---|
Warga Bantu Ibu Hamil Bersalin, Ditandu 3 Km ke Puskesmas lantaran Jalan Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.