Berita Viral
Bikin Status WhatsApp Ajak Bakar Rumah Kapolresta, Remaja Ini Langsung Didatangi Polisi ke Rumahnya
Jelas saja, unggahan tersebut bisa jadi memancing emosi atau reaksi dari orang lain untuk melakukan tindakan anarkis.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Beginilah nasib remaja di Pati, Jawa Tengah imbas bikin Status WhatsApp ajak bakar rumah Kapolresta.
Ya, seorang remaja di Pati membuat Status WhatsApp bernada provokatif di tengah gelombang demonstrasi.
Remaja itu mengajak untuk membakar rumah Kapolresta, AKBP Jaka Wahyudi.
Kini gegara ulahnya, ia didatangi polisi hingga viral di sosial media.
Jelas saja, unggahan tersebut bisa jadi memancing emosi atau reaksi dari orang lain untuk melakukan tindakan anarkis.
"Info A1. Besok sepertinya ada demo besar-besaran, bakar rumah Kapolresta Pati" bunyi kata-kata yang tertulis dalam status WhatsApp tersebut.
Baca juga: Nasib Kompol Cosmas Dari Garda Terdepan Kini Dibuang dari Polri, Menggema Petisi Tolak Pemecatan
Baca juga: Dihentikan! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR
Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Tabrak Ojol: Demi Tuhan Tak Ada Niat, Saya Mohon Maaf
Polres Pati yang mengetahui hal tersebut pun langsung melakukan identifikasi.
Setelah didalami, ternyata kata-kata provokatif tersebut berasal dari seorang remaja berinisial MYP.
Bergerak cepat, jajaran Polres Pati langsung 'berkunjung' ke rumah MYP.
Saat ditemui polisi dan orang tuanya, MYP pun mengakui bahwa ia lah yang membuat kalimat provokatif tersebut.
Di hadapan orang tua dan anggota polisi, MYP juga meminta maaf dan berjanji tak melakukan perbuatannya.
"Saya mengaku bersalah dengan menuliskan status di WA yang provokatif dan bisa menimbulkan situasi tidak aman. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya mohon maaf dan tidak akan mengulangi lagi," kata MYP, dikutip dari TribunJateng.com.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin mengonfirmasi bahwa pihaknya mendatangi rumah pelaku.
Anggota Polres Pati mendatangi rumah pelaku hanya untuk konfirmasi unggahan bernada provokasi tersebut.
Bahkan, tak ada niat untuk melakukan penangkapan terhadap MYD.
"Tidak kami tangkap. Hanya klarifikasi saja," ujar dia, Rabu (3/9/2025).
Ipda Hafid berharap, kejadian ini tak terulang lagi karena bisa memicu kerusuhan dan merugikan banyak orang.
"Dia akhirnya minta maaf. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain juga," tandas dia.
Sementara itu, sebuah unggahan yang berisikan penghasutan aksi anarkis di Jakarta juga beredar di media sosial.
Gerak cepat, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tujuh orang.
Tujuh orang yang kini jadi tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat ricuh.
Bahkan, dari tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan perempuan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, pengungkapan tujuh orang tersebut berdasarkan adanya lima laporan ke polisi.
Tujuh tersangka tersebut juga memiliki peran berbeda.
Tersangka KA (24) yang merupakan seorang mahasiswa dan pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat serta WH (31) pemilik akun @bekasi _menggugat melakukan manipulasi.
"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk demo buruh pada 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh," ucap Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polri Polda Metro Jaya.
Lalu tersangka perempuan LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfarizati berperan membuat konten yang diduga menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
LFK, lanjut Himawan, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025) kemarin.
Himawan melanjutkan, tersangka CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, membuat konten provokatif menyerang Bandara Soekarno-Hatta.
"Konten provokatif yang dibuat tersangka CS berpotensi membahayakan obyek vital nasional," terang Himawan.
CS tidak tidahan, namun diwajibkan lapor setiap minggu.
Lalu tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 yang diduga menghasut warga untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.
"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," tukasnya.
Terakhir seorang pemilik akun Facebook berinisial SB dan G yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya juga melakukan penghasutan untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.
"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkap Brigjen Himawan.
Atas tindakan provokasi, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Dan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun
Dihentikan! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Viral 2 Mahasiswa Terbakar saat Demo dan Bakar Ban di Depan DPRD Seram Bagian Timur |
![]() |
---|
Viral Pria di Pagar Alam Jagal Kucing, Jual Dagingnya dan Sebut Daging Kambing Muda |
![]() |
---|
Korban Pencurian Ruko Pertamini di Jambi Minta Polisi Tangkap Pelaku, Akui Kasus Pernah Terjadi |
![]() |
---|
Pembobolan Ruko Pertamini di Jambi, Maling Beraksi dengan Patahkan Gembok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.