Berita Viral

Geger! Satu Keluarga di Mukomuko Ditangkap Polisi: Kompak Curi 55 Sapi, Tugas Ayah Jual, 4 Residivis

Polisi berhasil membekuk lima orang anggota keluarga yang kompak terlibat dalam sindikat pencurian hewan ternak. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Ilustrasi sapi. Polisi berhasil membekuk lima orang anggota keluarga yang kompak terlibat dalam sindikat pencurian hewan ternak.  

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah kasus pencurian yang terbilang unik terungkap di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu

Polisi berhasil membekuk lima orang anggota keluarga yang kompak terlibat dalam sindikat pencurian hewan ternak. 

Dalam dua bulan terakhir, komplotan ini telah mencuri hingga 55 ekor sapi.

Identitas para tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Mukomuko pada Kamis (28/8). 

Mereka adalah SU (65), MT (23), SN (28), SM (25), dan SW (35), yang semuanya berasal dari satu desa di Kecamatan Teras Terunjam. 

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas maraknya kasus pencurian sapi.

Dalam aksi mereka, komplotan ini memiliki pembagian peran yang terorganisir. 

Anak dan keponakan SU, yaitu MT, SN, SM, dan SW, bertugas sebagai tim survei dan eksekutor.

Mereka mengintai lokasi peternakan, lalu menjalankan aksinya di malam hari.

Sementara itu, sang ayah, SU (65), yang menjadi kepala keluarga dalam komplotan ini, memiliki peran sentral. 

Baca juga: Viral Sapi Kurban Bangkit Usai Disembelih di Klaten, Warga: Nadi Mungkin Putus

Baca juga: Maling Jam 10 Pagi, Pencuri Parfum Rp2,9 Juta di WTC Jambi Ditangkap Polisi

Dia bertugas menjual hasil curian dan kemudian membagikan uangnya kepada anak-anaknya. 

Praktis, mereka beroperasi layaknya sebuah tim profesional di mana setiap anggota memiliki tugas yang jelas.

"Jadi, untuk para pelaku ini perannya berbeda-beda. Anak dan keponakan berperan sebagai survei sekaligus eksekutor, sementara bapak pelaku yang menjual hasil curian lalu membagikan uangnya," jelas Kapolres Riky.

AKBP Riky menambahkan, dari lima orang pelaku, empat di antaranya merupakan residivis kasus pencurian

Hal ini menunjukkan bahwa mereka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Namun, baru kali ini mereka kompak beraksi sebagai satu keluarga.

Saat ini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, kisah komplotan pencuri sapi satu keluarga ini menjadi pelajaran pahit akan akibat dari kejahatan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan di Dalam Drainase Sedalam 6 M di Dekat Polsek Telanaipura Jambi

Baca juga: Identitas 7 Polisi yang Diamankan Pasca Mobil Lapis Baja Brimob Lindas Driver Ojol

Baca juga: Viral Detik-detik Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob di Jakarta

Baca juga: 3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved