Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Muaro Jambi

Polemik Utang DPRD Muaro Jambi, Syaifullah: Bukan Dewan yang Berutang

Pemilik Toko Arafah menegaskan utang Rp65 juta merupakan tanggung jawab Sekretariat DPRD Muaro Jambi, bukan anggota dewan.

Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Muzakkir
POLEMIK UTANG-Pemilik Toko Arafah menegaskan utang Rp 65 juta merupakan tanggung jawab Sekretariat DPRD Muaro Jambi, bukan anggota dewan, 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik tunggakan utang Sekretariat DPRD Muaro Jambi kepada Toko Arafah kini memasuki babak baru.

Pemilik Toko Arafah, Syaifullah, secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa utang puluhan juta rupiah tersebut merupakan tanggungan pribadi para anggota legislatif.

​Syaifullah mengklarifikasi bahwa utang tersebut murni urusan administratif instansi yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengatasnamakan Sekretariat DPRD Muaro Jambi.

​“Bukan anggota dewan, tapi Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” tegas Syaifullah, Selasa (31/3).

​Menurut Syaifullah, kewajiban pembayaran tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat teknis pada saat transaksi terjadi.

Ia menyebut dua nama yang saat itu memegang peranan kunci, yakni Zakaria selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Herman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya kini diketahui sudah tidak lagi menjabat di posisi tersebut.

​Syaifullah juga mengimbau masyarakat dan warganet agar tidak menyebarkan opini liar yang menyimpang dari fakta demi kepentingan politik atau pihak tertentu.

​"Saya berharap isu ini tidak dibelokkan. Kami hanya ingin hak kami (pembayaran utang) segera diselesaikan," ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir, mengaku masih melakukan pendalaman terhadap persoalan utang senilai Rp65 juta tersebut. Edy menekankan bahwa dirinya baru menjabat sejak 18 Februari 2026, sehingga tidak mengetahui secara langsung proses transaksi pada tahun anggaran sebelumnya.

​"Persoalan ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang. Saat itu posisi Sekwan dijabat oleh Pak Zakaria dan PPTK-nya Pak Herman," jelas Edy saat ditemui di ruang kerjanya, didampingi Kabag Humas, Aan.

​Edy menjelaskan bahwa secara administratif, penyelesaian utang ini menjadi kompleks karena anggaran tahun 2025 telah resmi ditutup per 31 Desember 2025.

​“Secara aturan, seharusnya tidak ada lagi pembahasan anggaran tahun lalu karena sudah tutup buku. Kami juga belum mengetahui pola kesepakatannya, apakah ada kontrak resmi dengan Sekretariat atau tidak,” tambahnya.

​Sebagai langkah konkret, pihak Sekretariat DPRD dalam waktu dekat berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi (tabayyun)

​"Kami akan panggil semuanya untuk mengurai duduk perkara yang sebenarnya agar persoalan ini bisa segera dicarikan solusi terbaik," pungkas Edy. (*)

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Minta Warga Talang Belido Sabar: Alat Masih di Desa Sebelah

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved