Rudapaksa di Jambi
Rudapaksa Remaja di Jambi, Dua Pecatan Polisi dan Rekannya Segera Disidang
Kejati Jambi telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial C (18) ke Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, COM, JAMBI - Dua pecatan Polisi yang terlibat dalam kasus rudapaksa remaja 18 tahun inisial C menunggu jadwal persidangan.
Seperti diketahui, pada kasus ini ada total empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan bahwa berkas pelimpahan telah ke Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 11 Juni 2026 lalu.
"Kasus tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan anggota polisi di Jambi saat ini JPU Kejati Jambi telah melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Jambi saat ini sedang menunggu jadwal sidang tersebut," kata Noly pada Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, diketahui bahwa empat tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi.
Adapun empat tersangka tersebut yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi,dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Tiga tersangka yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi alias Doli disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang TPKS.
Noly menegaskan, Kejati Jambi bersama Kejari Jambi berkomitmen menangani perkara kekerasan seksual secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: 7 Santriwati yang Jadi Korban Rudapaksa Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Berusia 16-19 Tahun
Baca juga: Kandang hingga Kamar Jadi Lokasi Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Rudapaksa Santrinya
| Segera Sidang, 4 Tersangka Rudapaksa Remaja 18 Tahun di Jambi Ditahan di Lapas |
|
|---|
| Kritik Tajam Hotman Paris Lihat 3 Polisi Jambi Bantu Angkat Korban Pemerkosaan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Endus Kejanggalan Rekonstruksi Pemerkosaan Remaja di Jambi |
|
|---|
| Rudapaksa terhadap Perempuan di Jambi Tetap Terjadi meski Sudah Ada yang Tegur |
|
|---|
| Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Jambi, Terungkap Peran 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Jambi-Noly-Wijaya-5.jpg)