Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Cara Licik Broker Proyek Dinas Pendidikan Jambi Korupsi Rp21,8 M Diungkap Hakim

Bagaimana cara broker proyek Disdik Provinsi Jambi beraksi mengeruk keuntungan hingga merugikan sekolah dan negara Rp 21,8 miliar? Hakim memaparkan

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KORUPSI - Para terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021-2023, sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rudy Wage Supratman, broker proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan beberapa terdakwa korupsi alat praktik SMK dinyatakan terbukti salah melakukan korupsi.

Akibat tindakan korupsi itu, terjadi kerugian negara Rp21,8 miliar.

Bagaimana cara broker proyek Disdik Provinsi Jambi beraksi mengeruk keuntungan hingga merugikan sekolah dan negara?

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (20/5/2026) malam.

Empat terdakwa tersebut, yakni Rudy Wage Soeparman, Wawan Setiawan, Endah Susanti, dan Zainul Havis. 

Dari keempatnya, dua terdakwa utama yaitu Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan mendapat vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman untuk:

1. Rudy Wage Soeparman, yang berperan sebagai perantara alias broker proyek. 

Rudy Wage terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. 

Rudy Wage mendapat hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, dia mendapat hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis Majelis Hakim Tipikor Jambi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Rudy Wage 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider penjara 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

2. Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved