Pembunuhan di Pasar Angso Duo
Tragedi Berdarah di Pasar Angso Duo Jambi Pagi Buta dan Vonis 9 Tahun Penjara
Majelis yang diketuai hakim Muhammad Tahir menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa Yasmin atas perkara pembunuhan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Tragedi berdarah pagi buta di Pasar Angso Duo pada Oktober 2025 lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis yang diketuai hakim Muhammad Tahir menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa Yasmin atas perkara pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Selasa (19/5/2026).
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Yasmin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Adapun, barang bukti satu kaus polo warna hitam bertuliskan NGEE ANN pada bagian dada, satu celana pendek jeans warna biru, satu kaus polo warna hitam terdapat lubang robekan di bagian punggung, dan satu celana pendek jeans warna biru dengan merk Scotch, dimusnahkan.
Lebih Ringan Satu Tahun
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada sidang tuntutan yang digelar pada 7 April 2026 lalu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Yasmin sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Latar Belakang Kasus
Yasmin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penusukan terhadap Tuhono, pria yang merupakan teman istrinya, Dinda, hingga meninggal dunia di kawasan Pasar Angso Duo pada Selasa (14/10/2025).
Peristiwa itu terjadi setelah Yasmin memergoki korban berada di lokasi yang sama dengan istrinya.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polsek Telanaipura pada 26 November, diperagakan sebanyak 24 adegan yang melibatkan tersangka dan sejumlah saksi, serta disaksikan pihak kejaksaan, Inafis, dan penyidik.
Dari dakwaan jaksa diketahui, peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB saat Yasmin dan istrinya berangkat dari Suak Kandis menuju Pasar Angso Duo untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa bersama Dinda Asmara berangkat menggunakan mobil angkutan umum menuju Pasar Angso Duo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rekonstruksi-penikaman-di-angso-duo-26112025.jpg)