Rabu, 6 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Penyidik Lengkapi Berkas P19 Varial Adhi Dkk, Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK di Jambi

3 tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jambi, tim penyidik sedang melengkapi berkas P19 atas kasus dugaan korupsi alat praktik SMK

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebut penyidik sedang melengkapi berkas perkara 3 tersangka korupsi alat praktik SMK di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 3 tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jambi, tim penyidik sedang melengkapi berkas P19 atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

"Status berkas masih pemenuhan P19," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin (4/5/2026).

Berkas P-19 sendiri adalah kode dalam administrasi yang menunjukkan pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Penyidik.

Sementara, Varial Adhi Putra hanya bisa tertunduk saat dibawa Tim Penyidik menuju Rumah Tahanan Polda Jambi.

Dia bersama dengan Bukri dan David digiring Penyidik dari ruang pemeriksaan.

Ketiganya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan setelan kemeja lengkap dengan sepatu.

Untuk menutupi wajahnya, Varial mengenakan topi dan juga masker.

Mereka tak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya oleh awak media.

Diketahui mereka bertiga tiba di Polda Jambi pukul 09.30 pagi dan keluar sekitar pukul 12.00 siang.

Baca juga: Ratusan Hektar Tak Sesuai di Zona merah Kota Jambi, Anggota DPRD Muhili: Tanda Tanya Besar

Baca juga: Eks Kadisdik Varial Adhi Tertunduk Saat Digiring ke Rutan Polda Jambi, Tersangka Korupsi DAK SMK

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan bahwa upaya paksa dilakukan pihak kepolisian untuk menahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut.

"Pertimbangan penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan upaya paksa tersebut," ujarnya.

Nantinya ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Sementara pihak kepolisian mempersiapkan kelengkapan berkas perkara.

"Status berkas masih pemenuhan P19," kata Taufik.

Untuk diketahui Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved