Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

109 Jeriken Solar dan 2 Pria Ditangkap di Jambi, BBM Subsidi Dijual Harga Solar Industri

2 pelaku penyelahgunaan BBM subsidi ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di di Jalan Lingkar Timur pada Jumat (17/4/2026)

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
109 jeriken dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi. Keduanya ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 109 jeriken dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.

Selain 4 ton BBM subsidi jenis solar, polisi juga menyita satu unit mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8374 YU.

2 pelaku ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yakni DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, sopir kendaraan berisi solar subsidi.

Dan pemilik BBM berinisial DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula saat menghentikan mobil Hino Dutro hijau dnegan nomor polisi BH 8374 YU karena mencurigakan.

Saat diperiksa ditemukan 109 jeriken berkapasitas 35 liter, sehingga total solar yang diamankan sekira 4.000 liter.

Baca juga: Rekam Orang Mandi, Pria 27 Tahun di Kenali Asam Atas Jambi Ditangkap Polisi

Baca juga: Jadwal Masuk Asrama hingga Keberangkatan Jemaah Haji asal Jambi

Keterangan polisi, solar subsidi ini diduga akan dijual ke pihak industri dengan harga non subsidi.

Dua pelaku lantas dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  (Pasal 40 angka 9), mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi penyalahguna pengangkutan/niaga BBM, gas bumi, atau olahan yang disubsidi pemerintah. (*)

 

Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Rekam Orang Mandi, Pria 27 Tahun di Kenali Asam Atas Jambi Ditangkap Polisi

Baca juga: Prediksi Skor Braga vs Freiburg , Head-to-head dan Statistik di Liga Europa

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved