Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Rudapaksa terhadap Perempuan di Jambi Tetap Terjadi meski Sudah Ada yang Tegur

Empat tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun akhirnya menjalani proses rekonstruksi, Jumat (24/4/2026) kemarin.

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi kasus pemerkosaan di Jambi digelar pada Jumat (24/4/2026). Empat pelaku dan sejumlah saksi memeragakan 41 adegan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Empat tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun akhirnya menjalani proses rekonstruksi, Jumat (24/4/2026) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat total 41 adegan yang diperagakan, mulai dari pertemuan awal dengan korban hingga peristiwa saat korban dibawa ke dua lokasi berbeda.

Satu di antara yang menjadi sorotan, di lokasi kedua, para pelaku sempat diingatkan untuk tidak melakukan rudapaksa. Namun, teguran itu tak diindahkan.

Pertemuan dengan Korban 

Pada Rabu (12/11/2025), tersangka Indra bertemu dengan korban setelah sebelumnya menawarkan untuk mengantarkannya pulang.

Selanjutnya, tersangka Indra bersama saksi Bripda MIS menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi.

TKP Kebun Kopi 

Setelah memeragakan sekitar 15 adegan di area sekitar SMA 8, tepatnya di Jalan Premix Kenali Asam Bawah, rombongan kemudian bergerak ke lokasi kedua di RT 23 Kelurahan The Hok, Jambi Selatan.

Di tempat tersebut, diperagakan adegan saat korban diajak menuju sebuah rumah kontrakan.

Di lokasi ini pula diketahui terjadi tindak rudapaksa terhadap korban.

TKP Arizona 

Setelah kejadian di lokasi pertama, tersangka Samson bersama tiga saksi yang juga merupakan anggota polisi berinisial Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ membawa korban ke lokasi berikutnya di kawasan Arizona.

Mereka menuju kontrakan milik Nabil Ijlal, yang juga merupakan anggota polisi yang sudah dipecat dan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Di lokasi ini terungkap bahwa tiga saksi tersebut turut membantu mengangkat atau membawa korban ke dalam rumah kontrakan.

Sempat Diingatkan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved