Rudapaksa di Jambi
Pengacara Persoalkan Sanksi 3 Polisi Jambi di TKP Rudapaksa: yang Disidang Masalah Miras
Menurut Putra, ketiga anggota tersebut menjalani sidang etik bukan terkait dugaan pembiaran atau membantu terjadinya tindakan asusila, melainkan miras
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus rudapaksa yang diduga melibatkan anggota kepolisian di Jambi hingga kini masih bergulir.
Penasihat hukum korban, Putra Tambunan, mengungkap fakta terbaru terkait sidang etik terhadap tiga anggota polisi yang disebut berada di lokasi kejadian, yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Menurut Putra, ketiga anggota tersebut menjalani sidang etik bukan terkait dugaan pembiaran atau membantu terjadinya tindakan asusila, melainkan pelanggaran terkait minuman keras (miras).
Adapun, sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari, sebagaimana hasil sidang etik yang digelar pada Selasa (7/4/2026) lalu.
"Hasil putusan etik (patsus) 21 hari tersebut bahwa yang disidang itu masalah miras, sementara korban yang saya dampingi mempertanyakan peran ketiga orang ini," kata Putra, Selasa (21/4).
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga korban mengenai keseriusan penanganan perkara.
Putra menyebut, ketiga polisi tersebut diduga terlibat dalam membantu memindahkan atau mengangkat korban di lokasi kejadian.
Pengacara korban menambahkan, tim penasihat hukum berencana mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan hal tersebut secara langsung.
"Di mana ketiganya ikut mengangkat korban. Mengapa yang disidang etik mirasnya? Atas info itu, kami akan mendatangi Mabes Polri dan akan minta ke Kadiv Propam untuk evaluasi," ujar Putra.
Putra menilai, keberadaan dan peran ketiga anggota tersebut sangat penting dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.
"Peran tiga orang ini penting dalam perkara ini. Kalau tidak ada tiga orang ini, tindak pidana di lokasi pertama dan kedua tidak terjadi," kata Putra.
Ia juga meminta agar ketiganya turut diproses dalam perkara pidana.
"Karena mereka yang membawa korban dari mobil ke kos Nabil," sebutnya.
Selain itu, pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk segera melakukan rekonstruksi guna mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Kita minta agar rekonstruksi wajib dilakukan untuk mengungkap fakta agar lebih terang untuk mengungkap peran masing-masing. Dan harapan kita wajib dilakukan," kata Putra.
| Pengacara Ungkap Fakta Baru, 3 Polisi di TKP Hanya Disidang Etik Miras |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ungkap Fakta Pemerkosaan Jambi: Sidang Etik Kok Perkara Miras? |
|
|---|
| Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi |
|
|---|
| Mabes Polri Evaluasi Penanganan Kasus Rudapaksa yang Libatkan Polisi di Jambi |
|
|---|
| Polda Jambi Segera Limpahkan Berkas 2 Mantan Polisi yang Terlibat Pemerkosaan ke Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Putra-Tambunan-8.jpg)