Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Pengacara Persoalkan Sanksi 3 Polisi Jambi di TKP Rudapaksa: yang Disidang Masalah Miras

Menurut Putra, ketiga anggota tersebut menjalani sidang etik bukan terkait dugaan pembiaran atau membantu terjadinya tindakan asusila, melainkan miras

Tayang:
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KASUS RUDAPAKSA - Putra Tambunan selaku pengacara Keluarga korban mempertanyakan penanganan kasus rudapaksa di Jambi. Pasalnya, tiga polisi di lokasi hanya disanksi etik terkait miras, bukan atas dugaan keterlibatan dalam kejadian. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus rudapaksa yang diduga melibatkan anggota kepolisian di Jambi hingga kini masih bergulir.

Penasihat hukum korban, Putra Tambunan, mengungkap fakta terbaru terkait sidang etik terhadap tiga anggota polisi yang disebut berada di lokasi kejadian, yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.

Menurut Putra, ketiga anggota tersebut menjalani sidang etik bukan terkait dugaan pembiaran atau membantu terjadinya tindakan asusila, melainkan pelanggaran terkait minuman keras (miras).

Adapun, sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari, sebagaimana hasil sidang etik yang digelar pada Selasa (7/4/2026) lalu.

"Hasil putusan etik (patsus) 21 hari tersebut bahwa yang disidang itu masalah miras, sementara korban yang saya dampingi mempertanyakan peran ketiga orang ini," kata Putra, Selasa (21/4).

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga korban mengenai keseriusan penanganan perkara.

Putra menyebut, ketiga polisi tersebut diduga terlibat dalam membantu memindahkan atau mengangkat korban di lokasi kejadian.

Pengacara korban menambahkan, tim penasihat hukum berencana mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan hal tersebut secara langsung.

"Di mana ketiganya ikut mengangkat korban. Mengapa yang disidang etik mirasnya? Atas info itu, kami akan mendatangi Mabes Polri dan akan minta ke Kadiv Propam untuk evaluasi," ujar Putra.

Putra menilai, keberadaan dan peran ketiga anggota tersebut sangat penting dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Peran tiga orang ini penting dalam perkara ini. Kalau tidak ada tiga orang ini, tindak pidana di lokasi pertama dan kedua tidak terjadi," kata Putra.

Ia juga meminta agar ketiganya turut diproses dalam perkara pidana.

"Karena mereka yang membawa korban dari mobil ke kos Nabil," sebutnya.

Selain itu, pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk segera melakukan rekonstruksi guna mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat.

"Kita minta agar rekonstruksi wajib dilakukan untuk mengungkap fakta agar lebih terang untuk mengungkap peran masing-masing. Dan harapan kita wajib dilakukan," kata Putra.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved