Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sabu 58 Kg di Jambi

Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Mapolda Jambi, Pengamat: Tak Ada Harapan

Pengamat hukum pidana menyebut penyelundupan 58 kg sabu termasuk kejahatan berat dengan ancaman hukuman mati.

TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Syrillus Krisdianto
ANALISIS PENGAMAT-Pengamat hukum pidana Unja Dr Erwin menyebut penyelundupan 58 kg sabu termasuk kejahatan berat dengan ancaman hukuman mati, sekaligus menekankan pentingnya membedakan penindakan bandar dan rehabilitasi pengguna. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat Hukum Pidana Jambi menanggapi kasus penyeludupan nartotika seberat 58 kilogram yang viral beberapa waktu yang lalu.

Dalam perfektif hukum, khususnya khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan, peredaran, atau penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (Metamfetamina) seberat 58 kg merupakan tindak pidana sangat berat.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Pidana Jambi, Dr Erwin, saat dihubungi Tribunjambi.com via pesan WhatsApp, Minggu (5/4/2026). 

Dia mengatakan, berdasarkan dasar pasal 6 UU Nomor 35 tahun 2009, Sabu-sabu termasuk dalam Narkotika Golongan.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.

“Jika jumlah sabu mencapai 58 kg, pelaku hampir pasti dijerat dengan pasal peredaran/penyelundupan berat,” katanya.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unja itu menuturkan, dengan jumlah barang bukti sebanyak 58 kg, pelaku dikategorikan sebagai bandar atau kurir jaringan internasional maupun nasional, bukan sekadar pengguna. 


Mengingat jumlahnya yang sangat besar, maka hampir pasti bisa dituntut dengan hukuman maksimal yaitu pidana mati,” tuturnya.

“Lebih dari 5 gram saja sudah bisa kena pasal 114 ayat 2. Kasus kurir sabu dalam jumlah puluhan kilogram secara konsisten bisa diancam dengan hukuman mati,” lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112, Dr Erwin menjelaskan, pelaku juga diancam denda pidana maksimal, sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

“Sabu seberat 58 kg dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika luar biasa. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, pelaku (kurir, bandar, atau pemilik) terancam pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.

Sebab itu, dia berpendapat ancaman hukuman tersebut menjadi faktor pendorong utama untuk nekat melarikan diri dari Mapolda Jambi, karena merasa tidak ada harapan lain.  

Selain itu, terdapat juga motif Keputusasaan, dan tekanan psikologis akibat tuntutan hukuman mati.

“Akibat tuntutan hukuman mati, memicu tindakan nekat untuk melarikan diri dari ruang pemeriksaan, untuk menghindari hukuman maksimal tersebut,” ujarnya.

Disatu sisi, dalam kacamata hukum pidana di Indonesia, penekanan utama terkait tindak pidana narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 adalah pendekatan ganda yang tegas namun humanis.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved