Sabtu, 16 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Kabar Gembira! ATENSI YAPI Kembali Cair, Ini Nominal dan Syarat Penerimanya

Kementerian Sosial kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu melalui program ATENSI YAPI.

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/ist
Kementerian Sosial kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu melalui program ATENSI YAPI. 

TRIBUNJAMBI.COM – Kementerian Sosial kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu melalui program ATENSI YAPI.

Program ini menyasar anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah.

Setelah sempat disalurkan menjelang Lebaran 2026, bantuan kini kembali dicairkan pascalibur agar menjangkau seluruh penerima yang belum mendapatkan haknya.

Nominal Bantuan Naik, Ini Penjelasannya

Dalam penyaluran terbaru, sebagian penerima dilaporkan mendapatkan bantuan dengan nilai lebih besar dari biasanya.

Jika sebelumnya bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu per tahap, kini ada yang menerima hingga Rp1,2 juta sekaligus.

Kenaikan nominal ini bukan tanpa sebab.

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari dua periode pencairan yang belum diterima sebelumnya.

Baca juga: Dampak Pencurian Kabel Gardu PLN, Pinang Merah Padam Listrik Hampir 3 Jam

Yakni bantuan periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp600 ribu, ditambah tahap awal tahun 2026 untuk Januari–Maret dengan nominal yang sama.

Dengan demikian, total yang diterima menjadi Rp1,2 juta.

Tidak Semua Penerima Dapat Rp1,2 Juta

Perlu diketahui, nominal Rp1,2 juta tidak berlaku untuk seluruh penerima.

Hanya mereka yang belum menerima bantuan pada dua tahap sebelumnya yang akan mendapatkan pencairan dobel tersebut.

Sementara penerima yang sudah menerima salah satu tahap, tetap mendapatkan sesuai haknya masing-masing.

Cara Pencairan dan Syarat

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved