Sabu 58 Kg di Jambi
Agit dan Juniardo Jalani Sidang Perdana Peredaran Sabu 58 Kilogram
Dua terdakwa kasus sabu 58 kilogram menjalani sidang perdana di PN Jambi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus narkotika seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026) siang.
Pada sidang perdana tersebut, kedua terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Agit Putra Ramadhan alias Agit bersama Juniardo alias Ardo, serta beberapa pelaku lain yakni M. Alung Ramadan (melarikan diri), Deka Afriadi, Okta Amalia, dan Dewi Pramita (dalam penuntutan terpisah), diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2025 saat terdakwa Agit dan Juniardo berada di Yogyakarta dan mendapat perintah dari Okta untuk berangkat ke Medan dan mengawal pengiriman sabu.
Keduanya kemudian diberangkatkan melalui Jakarta menuju Medan dan melanjutkan perjalanan ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara untuk bertemu dengan Alung dan Deka.
Selanjutnya, para terdakwa mengawal mobil yang membawa narkotika jenis sabu menuju Jambi hingga Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Barang haram tersebut kemudian dipindahkan ke beberapa kendaraan dan koper sebelum akhirnya diarahkan ke sejumlah wilayah, termasuk Mesuji, Lampung.
Jaksa menyebut, terdakwa dan Juniardo bertugas mengawal perjalanan kendaraan yang membawa sabu dengan menjaga jarak sekitar 2 hingga 3 kilometer untuk memantau situasi perjalanan.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta yang akan dibagi dua setelah pekerjaan selesai.
Pada 10 Oktober 2025 dini hari, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap para terdakwa di kawasan JBC Madilog, Kota Jambi setelah sebelumnya mengamankan Alung.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan mobil Toyota Fortuner di parkiran RSUD Bayung Lencir yang berisi dua koper berisi 58 bungkus sabu dengan berat total lebih dari 58 kilogram.
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 58.212,65 gram dan hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah empat kali melakukan pengawalan pengiriman sabu sejak Agustus 2025 dengan upah bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp45 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana berat.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
| Cerita Masa Kecil Alung Ramadhan, Pemuda Jambi Kurir 58 Sabu Kabur dari Polda |
|
|---|
| Sosok Alung Dikenal Pendiam, Lingkungan Disebut Rawan Transaksi Narkoba |
|
|---|
| Alung Bercelana Pendek tanpa Alas Kaki Tinggalkan Ruang Penyidik Polda Jambi |
|
|---|
| Alung Tersangka 58 Kg Sabu Berjalan Santai Usai Turun dari Lantai 2 Mapolda Jambi |
|
|---|
| Inilah Rekaman CCTV Detik-detik Alung, Tersangka Narkoba 58 Kg Kabur dari Polda Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-kasus-narkoba-33.jpg)