Berita Jambi
Akhirnya Bansos PKH dan Sembako Tahap 1 Cair, Cek Cara Mencairkannya Disini
Salah satu penerima bantuan, Sri Simping, warga Klaten, Jawa Tengah, mengaku telah menerima dana bansos dan segera memanfaatkannya untuk memenuh
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Jika saldo PKH dan BPNT tahap 1 periode Januari-Maret 2025 sudah masuk, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.
Selain melalui proses transfer ke rekening, penyaluran bansos PKH dan BPNT juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Nantinya, PT Pos Indonesia akan memberikan surat undangan untuk mengambil atau mencairkan bansos PKH dan BPNT.
Ada tiga metode penyaluran dari PT Pos yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah KPM.
Pada metode penyaluran komunitas, petugas PT Pos akan mendatangi komunitas KPM yang lokasinya jauh dari kantor pos.
Biasanya, metode ini digunakan untuk KPM yang tinggal di wilayah terpencil seperti daerah 3T.
Penyaluran langsung ke rumah dikhususkan bagi KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu secara fisik untuk mendatangi kantor pos.
Jika sudah dicairkan, masyarakat dapat menggunakan dana bansos PKH dan BPNT untuk membeli kebutuhan pokok atau membayar biaya sekolah.
Penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.
Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.
Selain itu, tidak ada potongan dalam pencairan PKH dan BPNT dengan alasan "administrasi" atau "jasa pencairan."
Jika menemukan atau mengalami hal tersebut, masyarakat diminta untuk aktif melapor ke kanal resmi Kemensos seperti di Instagram.
Besaran Bansos PKH dan Sembako
Inilah besaran bansos PKH tahap 1 2026 yang sudah cair:
Ibu Hamil/Nifas: Rp 750 ribu
Pendidikan Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 750 ribu
Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 225 ribu
Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375 ribu
Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500 ribu
Penyandang Disabilitas berat: Rp 600 ribu
Kategori Lanjut Usia: Rp 600 ribu
Sementara, besaran bansos sembako atau BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan.
Karena penyaluran BPNT tahap 1 2026 dilakukan langsung 3 bulan sekaligus, maka masyarakat akan menerima bansos sembako Rp 600 ribu.
| BPS : Ekspor-Impor Jambi Turun, Sektor Pertambangan Dominan |
|
|---|
| Provinsi Jambi Miliki Peran sebagai Pionir Pertumbuhan Hijau Nasional |
|
|---|
| Peringati Otoda dan Hardiknas, Al Haris Dorong Pendidikan Berkualitas |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Jambi Selatan Ditangkap, Motor Ditawarkan di Facebook |
|
|---|
| Gubernur Al Haris Tinjau Banjir di Merangin, Salurkan Bantuan dan Janjikan Perahu Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bansos-PKH-dan-BPNT-di-Jambi-Bulan-Januari-2026-Cair-Cek-Penerimanya-Cekbansoskemensosgoid.jpg)