Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Ada Kasus di Jambi Berakhir Restorative Justice, Perkara Pencurian dan Narkoba

Beberapa kasus hukum di Jambi berakhir dengan mekanisme restorative justice. Perhara dihentikan penuntutannya

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Fabebook Kejati Jambi
RESTORATIVE JUSTICE - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi ekspose perkara dengan Kejagung, Rabu (18/2/2026). 3 perkara diselesaikan dengan mekanisme restorative justice 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga kasus hukum di Jambi berakhir dengan mekanisme restorative justice.

Penghentian tiga kasus ini dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang dipimpin Kajati Sugeng Hariadi, mengajukannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung.

Pada ekspose yang digelar pada Rabu (18/2/2026), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 3 kasus hukum dengan RJ.

Dikutip dari laman sosial media Kejati Jambi, ekspose ini dilaksanakan secara virtual melibatkan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri Batang Hari, serta Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi.

Berikut perkara yang disetujui untuk restorative justice di Jambi:

1. Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama Ari Saputra, tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Pantas Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem: Berpengalaman

Baca juga: Pasokan Menipis, Harga Ikan di Kerinci dan Sungai Penuh Naik

2. Perkara dari Kejari Merangin atas nama anak Radit Egiansyah yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam unggahannya, Kejati Jambi menegaskan upaya Kejaksaan mendorong penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum.

"Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan," tulis akun Kejati Jambi. (*)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pasokan Menipis, Harga Ikan di Kerinci dan Sungai Penuh Naik

Baca juga: Resep Nasi Ibat, Kuliner Khas Kerinci Jambi yang Dibungkus Daun Pisang

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved