Warga Jambi Disiksa di Kamboja
Korban Scam di Kamboja Dinilai Sebagai Kasus Perdagangan Orang
Dosen Hukum Internasional menilai WNI korban scam kerja luar negeri harus dipandang sebagai korban perdagangan orang.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban scam kerja di luar negeri, termasuk di Kamboja, dinilai tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan pekerja ilegal semata.
Dosen Hukum Internasional, Dr. Dony Yusra Pebrianto, menegaskan bahwa kasus tersebut perlu didalami sebagai dugaan kejahatan transaksional yang mengarah pada perdagangan orang.
“Menurut saya, WNI yang menjadi korban scam kerja di luar negeri tidak tepat jika hanya dipandang dalam kacamata pekerja ilegal semata. Perlu digali sebagai korban kejahatan transnasional yang indikasinya perdagangan orang,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, aparat penegak hukum harus menelusuri apakah terdapat unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang, seperti penipuan dalam proses perekrutan, penahanan dokumen, hingga dugaan kerja paksa yang menunjukkan penyalahgunaan posisi rentan dan meniadakan persetujuan korban.
Dalam perspektif hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM), kata dia, korban eksploitasi tidak boleh dipidana atas pelanggaran keimigrasian yang timbul akibat eksploitasi tersebut. Prinsip ini dikenal sebagai non-punishment principle.
“Negara harus memandang mereka sebagai subjek perlindungan. Maka tindakan prioritas pemerintah adalah perlindungan, pemulangan yang aman, dan pemulihan hak-hak dasar korban,” tegasnya.
Terkait tanggung jawab negara, Dony menyebut Indonesia dan Kamboja sama-sama terikat prinsip due diligence dalam menangani kejahatan transnasional, yakni kewajiban melindungi, menyelidiki, dan memulihkan korban.
“Perlu peningkatan komunikasi dan kerja sama antara kedua negara, baik dalam pemulihan korban maupun penegakan hukum. Jangan berhenti pada repatriasi semata,” katanya.
Ia menambahkan, dalam hukum nasional, KUHP baru telah memperluas paradigma pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan lintas batas dan terorganisasi. Hal itu memungkinkan penjeratan pelaku perekrutan, penipuan, dan eksploitasi sebagai satu rangkaian perbuatan pidana.
Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan terpenuhinya unsur perdagangan orang.
“Sepanjang memenuhi unsur, seperti adanya perekrutan dan pemindahan korban secara melawan hukum, dilakukan dengan cara melawan hukum, dan bertujuan untuk eksploitasi atau perbudakan, maka kuat dugaan ini adalah perdagangan orang dalam hukum internasional,” jelasnya.
Dony juga menekankan pentingnya langkah proaktif negara pasca kepulangan korban. Aparat tidak boleh menunggu inisiatif korban untuk melapor.
“Negara harus segera melakukan penyelidikan terpadu untuk membongkar jaringan perekrut dan sindikat scam, memeriksa korban sebagai saksi, menelusuri alur perekrutan di dalam negeri, serta menetapkan tersangka jika alat bukti cukup,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia perlu mengintensifkan kerja sama penegakan hukum lintas negara dengan Kamboja, termasuk melalui diplomasi bilateral, mutual legal assistance, hingga operasi police-to-police bersama.
“Tujuannya bukan hanya memulangkan korban, tetapi juga memutus rantai perdagangan orang lintas batas, memastikan penuntutan pelaku, pemulihan hak korban, dan mencegah keberulangan melalui penegakan hukum berbasis kejahatan transnasional,” pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Warga Jambi Tertipu Lowongan Kerja di Kamboja, Ada Peran Agensi
Baca juga: Heboh Kasus Scam Kamboja, Disnakertrans Ingatkan Pentingnya Jalur Resmi
| Herman Deru Beri Warga Sumsel Korban Loker Scam Modal Usaha, Bagaimana Nasib Asal Jambi? |
|
|---|
| Pengakuan Warga Palembang dan Jambi Korban Loker Scam Kamboja: Dicambuk, Disetrum |
|
|---|
| 14 Warga Sumsel Tiba di Palembang, Al Haris: Uang Tiket Kamboja-Jambi Ready |
|
|---|
| Update Loker Scam Kamboja, Dana Pemulangan Warga Jambi Sudah Disiapkan |
|
|---|
| 14 Korban Loker Scam Kamboja Tiba di Palembang, Warga Jambi Masih Terlantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/WNI-di-Kamboja-2.jpg)