Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Warga Jambi Disiksa di Kamboja

Korban Scam di Kamboja Dinilai Sebagai Kasus Perdagangan Orang

Dosen Hukum Internasional menilai WNI korban scam kerja luar negeri harus dipandang sebagai korban perdagangan orang.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
KORBAN SCAM- Puluhan warga Indonesia akan dipulangkan ke Indonesia, mereka adalah korban scam di Kamboja.Dosen Hukum Internasional, Dr. Dony Yusra Pebrianto, menegaskan bahwa kasus tersebut perlu didalami sebagai dugaan kejahatan transnasional yang mengarah pada perdagangan orang. 

TRIBUNJAMBI.COM – Kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban scam kerja di luar negeri, termasuk di Kamboja, dinilai tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan pekerja ilegal semata.

Dosen Hukum Internasional, Dr. Dony Yusra Pebrianto, menegaskan bahwa kasus tersebut perlu didalami sebagai dugaan kejahatan transaksional yang mengarah pada perdagangan orang.

“Menurut saya, WNI yang menjadi korban scam kerja di luar negeri tidak tepat jika hanya dipandang dalam kacamata pekerja ilegal semata. Perlu digali sebagai korban kejahatan transnasional yang indikasinya perdagangan orang,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum harus menelusuri apakah terdapat unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang, seperti penipuan dalam proses perekrutan, penahanan dokumen, hingga dugaan kerja paksa yang menunjukkan penyalahgunaan posisi rentan dan meniadakan persetujuan korban.

Dalam perspektif hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM), kata dia, korban eksploitasi tidak boleh dipidana atas pelanggaran keimigrasian yang timbul akibat eksploitasi tersebut. Prinsip ini dikenal sebagai non-punishment principle.

“Negara harus memandang mereka sebagai subjek perlindungan. Maka tindakan prioritas pemerintah adalah perlindungan, pemulangan yang aman, dan pemulihan hak-hak dasar korban,” tegasnya.

Terkait tanggung jawab negara, Dony menyebut Indonesia dan Kamboja sama-sama terikat prinsip due diligence dalam menangani kejahatan transnasional, yakni kewajiban melindungi, menyelidiki, dan memulihkan korban.

“Perlu peningkatan komunikasi dan kerja sama antara kedua negara, baik dalam pemulihan korban maupun penegakan hukum. Jangan berhenti pada repatriasi semata,” katanya.

Ia menambahkan, dalam hukum nasional, KUHP baru telah memperluas paradigma pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan lintas batas dan terorganisasi. Hal itu memungkinkan penjeratan pelaku perekrutan, penipuan, dan eksploitasi sebagai satu rangkaian perbuatan pidana.

Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan terpenuhinya unsur perdagangan orang.

“Sepanjang memenuhi unsur, seperti adanya perekrutan dan pemindahan korban secara melawan hukum, dilakukan dengan cara melawan hukum, dan bertujuan untuk eksploitasi atau perbudakan, maka kuat dugaan ini adalah perdagangan orang dalam hukum internasional,” jelasnya.

Dony juga menekankan pentingnya langkah proaktif negara pasca kepulangan korban. Aparat tidak boleh menunggu inisiatif korban untuk melapor.

“Negara harus segera melakukan penyelidikan terpadu untuk membongkar jaringan perekrut dan sindikat scam, memeriksa korban sebagai saksi, menelusuri alur perekrutan di dalam negeri, serta menetapkan tersangka jika alat bukti cukup,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia perlu mengintensifkan kerja sama penegakan hukum lintas negara dengan Kamboja, termasuk melalui diplomasi bilateral, mutual legal assistance, hingga operasi police-to-police bersama.

“Tujuannya bukan hanya memulangkan korban, tetapi juga memutus rantai perdagangan orang lintas batas, memastikan penuntutan pelaku, pemulihan hak korban, dan mencegah keberulangan melalui penegakan hukum berbasis kejahatan transnasional,” pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Warga Jambi Tertipu Lowongan Kerja di Kamboja, Ada Peran Agensi

Baca juga: Heboh Kasus Scam Kamboja, Disnakertrans Ingatkan Pentingnya Jalur Resmi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved