Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Guru SMK di Tanjabtim Dikeroyok

Pertemuan Siswa–Guru di Disdik Jambi Batal, Guru Agus Saputra Tidak Hadir

Guru SMKN Tanjabtim Agus Saputra kembali tidak hadir dalam pertemuan di Disdik Jambi terkait kasusnya dengan siswa LF.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Kuasa Hukum siswa LF, Dian Burlian menyayangkan ketidakhadiran guru Agus Saputra pada pertemuan yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Senin (9/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Guru SMKN di Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, kembali tidak hadir pada pertemuan yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Senin (9/2/2026).

Pertemuan yang rencananya menghadirkan siswa dan guru tersebut hanya dihadiri perwakilan siswa LF.

Siswa LF diwakili ayah kandungnya dan kuasa hukumnya yang datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sejak pagi.

“Kami memenuhi undangan, tapi rupanya dari pihak (guru) belum datang,” ujar Kuasa Hukum siswa LF, Dian Burlian.

Dian menyayangkan ketidakhadiran guru Agus Saputra karena hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi dan tidak mengetahui alasan absennya guru tersebut.

“Sejauh ini kami belum ada komunikasi dengan pihak guru Agus dan memang tidak ada keterangan ketidakhadirannya. Perwakilannya juga tidak ada,” jelasnya.

Hingga kini, kasus laporan antara Guru Agus Saputra dan siswa LF masih diproses di Polda Jambi.

Kasus ini bermula dari viralnya video pengeroyokan dan Guru Agus membawa senjata tajam di lingkungan sekolah yang tersebar di media sosial.

Peristiwa itu langsung menjadi sorotan publik dan memicu beragam reaksi.

Setelah kejadian tersebut, Agus Saputra melaporkan insiden itu ke Polda Jambi pada Kamis (15/1/2026). Beberapa hari kemudian, pada Senin (19/2/2026), siswa LF didampingi kuasa hukum dan keluarganya melaporkan balik dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh gurunya.

Kasus ini juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta agar kasus viral tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Hal itu ia sampaikan usai melakukan kunjungan kerja ke Kota Jambi beberapa waktu lalu. Hinca, didampingi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Riadi, menuturkan bahwa kasus antara guru dan siswa tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Kita sudah sampaikan tadi, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diselesaikan dengan baik. Kita punya KUHAP dan KUHP baru, silakan itu dipakai,” kata Hinca pada Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan pentingnya sikap saling menghargai dan menghormati, baik dari siswa kepada guru maupun sebaliknya.

Baca juga: Dua Oknum Guru PPPK di Bungo Diduga Selingkuh, Kena Sanksi SP1 dan Denda Adat

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved