Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Polda Jambi Minta Maaf atas Perbuatan Dua Polisi Perkosa Perempuan 18 Tahun

Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf setelah dua polisi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan berusia 18 tahun

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
POLISI DIPECAT - Bripda Samson dan Bripda Nabil, dua polisi di Jambi yang dipecat, bersama Indra dan Cristian digiring di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam. Mereka berempat merupakan tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi secara beramai-ramai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBIPolda Jambi menyampaikan permohonan maaf setelah dua personel polisi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan berusia 18 tahun.

Dalam kasus ini, ada empat orang tersangka, yakni Bripda Samson dan Bripda Nabil yang sebelumnya merupakan anggota kepolisian, serta I dan C

Dua anggota Polri, Bripda Samson dan Bripda Nabil akhirnya resmi diberhentikan dari institusi kepolisian melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam.

Sidang etik terhadap kedua anggota polisi itu berlangsung lebih dari 12 jam dan digelar secara tertutup.

Usai sidang, keduanya keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat petugas Propam dan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan kedua personel tersebut.

“Kami memohon maaf atas nama pribadi dan pimpinan Polri kepada keluarga korban, khususnya saudari (korban), atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujar Erlan, Jumat malam.

Ia menegaskan, perbuatan Samson dan Nabil merupakan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi PTDH.

Dalam sidang etik tersebut, dua orang sipil berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Korban yang berusia 18 tahun turut hadir bersama ibu, paman, dan kuasa hukumnya untuk memberikan kesaksian.

Selidiki Semua Pihak Terlibat

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menyatakan pihaknya menerima putusan PTDH terhadap dua oknum polisi tersebut.

Namun, ia menilai proses hukum belum selesai karena masih ada pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami puas dengan putusan sidang etik, tapi kami minta Polda Jambi tetap transparan. Masih ada beberapa orang lagi yang diduga terlibat dan harus diproses,” kata Romiyanto.

Ia menyebutkan, setidaknya terdapat empat anggota Polri yang berada di lokasi kejadian dan diduga melakukan pembiaran.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved