Rudapaksa di Jambi
Tak Terima Dipecat, 2 Polisi Jambi Tersangka Rudapaksa Ajukan Banding
Tak terima dipecat usai terlibat kasus pemerkosaan, 2 polisi di Jambi ajukan banding. Banding ini diajukan Bripda Samson (SA)
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak terima dipecat usai terlibat kasus pemerkosaan, 2 polisi di Jambi ajukan banding.
Banding ini diajukan Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI) usai sidang Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memutuskan keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang kode etik digelar di Mapolda Jambi pada Jumat (7/2/2026) sejak pagi hingga malam.
“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Atas putusan pemecatan ini, Bripda Samson dan Bripda Nabil mengajukan banding.
Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.
Sementara proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan saat ini 2 polisi ini berstatus tersangka bersama 2 warga sipil yakni Indra dan Cristian.
Baca juga: Tak Hanya 2 Orang, Korban Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat Rudapaksa Perempuan di Jambi
Baca juga: Peran 10 Tersangka Terlibat Perdagangan Orang Lintas Provinsi Hingga ke Pedalaman Jambi
Terbukti Pelanggaran Berat
Samson dan Nabil resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.
Dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Samson dan Nabil dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.
Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.
Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.
Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijaga Ketat Propam Polda Jambi
| Peran 10 Tersangka Terlibat Perdagangan Orang Lintas Provinsi Hingga ke Pedalaman Jambi |
|
|---|
| Wisata Kampoeng Radja Hadirkan Promo Valentine, Tiket Rp 35 Ribu untuk Berdua |
|
|---|
| Tak Hanya 2 Orang, Korban Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat Rudapaksa Perempuan di Jambi |
|
|---|
| Bisnis Bayi Lintas Provinsi Hingga ke Pedalaman Jambi, Ibu Jual Rp17 Juta Melambung Jadi Rp85 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/POLISI-DIPECAT-Dua-polisi-di-Jambi-Bripda-Samson-SA-dan-Bripda-Nabil-NI.jpg)