Korupsi Alat Praktik SMK
Modus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Anggaran Rp121 M Dikorupsi Rp21 M
Modus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kasus ini menyeret 7 orang, 4 orang berstatus terdakwa,
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Modus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini menyeret 7 orang, 4 orang diantaranya berstatus terdakwa, sementara 3 lainnya masih tersangka.
Modus korupsi pengadaan alat praktik SMK ini terungkap di persidangan 4 terdakwa, yakni Zainul Havis (PPK), Rudi Wage Supratman (broker), Endah Susanti (Direktur PT TDI), dan Wawan Setiawan (pemilik PT ILP).
Pada sidang tersebut, diketahui bahwa proses pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menangah Atas (SMK) di Jambi bermasalah.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pada 28 April 2022 ada pertemuan antara Endah Susanti dan Wawan soal paket pengadaan untuk alat praktik SMK.
Endah Susanti yang merupakan pemilik PT Tahta Djaga Internasional menerima proyek tersebut meski mengetahui pihaknya tidak memiliki barang atau alat-alat praktik yang dianggarkan.
“PT TD tidak memiliki barang yang akan dianggarkan,” kata Jaksa.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Jalani Pemeriksaan, Bukri Keluar Lebih Dulu
Baca juga: Prabowo Serukan Pakai Genteng, Warga Jambi Sebut Seng Lebih Awet
Jaksa juga menyebutkan adanya komitmen fee sebesar 20 persen dengan pembagian 17 persen dialokasikan untuk pihak dinas, sementara 3 persen untuk perantara proyek.
Jaksa menyebut penunjukan PPK hanya bersifat formalitas. Bahkan sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan anggaran disahkan, nama-nama penyedia sudah lebih dulu ditentukan.
Jaksa mengungkapkan jika PPK mengetahui praktik pengaturan proyek melanggar ketentuan pengadaan, namun tetap melanjutkan proses.
Total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi alat praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mencapai lebih dari Rp21 miliar dari anggaran Rp121 miliar.
3 Tersangka diperiksa
Hingga Rabu (4/2/2026) siang pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra masih berlangsung.
Pemeriksaan Varial Adhi Putra dan 2 orang lainnya ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi.
Sejak pagi, awak media masih menunggu proses pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda.
Ketiganya yakni sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari tahun 2021 hingga 2023 Varial Adi Puta, Bukri yang juga pernah menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan David Hadi Husman yang berperan sebagai broker atau perantara.
Dari pantauan Tribunjambi.com, Bukri keluar terlebih dahulu dari ruang pemeriksaan.
korupsi
alat praktik
SMK
Varial Adhi Putra
Kepala Dinas Pendidikan
Jambi
pemeriksaan
Multiangle
Tribunjambi.com
| Ketua RT Wajib Beli Gerobak Motor dan CCTV dari Program Kampung Bahagia, Cek Panduan Biaya di Sini |
|
|---|
| 3 Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Jalani Pemeriksaan, Bukri Keluar Lebih Dulu |
|
|---|
| Prabowo Serukan Pakai Genteng, Warga Jambi Sebut Seng Lebih Awet |
|
|---|
| Breaking News Varial Adhi Diperiksa Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04022026-pemeriksaan-korupsi22.jpg)