Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Razia di Jambi

Lokasi Rawan Razia di Kota Jambi - Simp Paal X, Pasir Putih, Simp Bata

Daftar lokasi rawan razia kendaraan pada Operasi Keselamatan Siginjai di Jambi 2026. Mulai dari Jalan Soemantri Brojonegoro

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
Polres Batang Hari menggelar Operasi Keselamatan 2026 selama 14 hari untuk meningkatkan ketertiban dan menekan angka kecelakaan dengan fokus edukasi, patroli, dan pengawasan di titik rawan lalu lintas 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Daftar lokasi rawan razia kendaraan pada Operasi Keselamatan Siginjai di Jambi 2026.

 Operasi Keselamatan Siginjai Polda Jambi digelar pada 2-15 Februari 2026.

Operasi Keselamatan Siginjai 2026 menyasar kendaraan roda dua hingga roda empat dan lebih.

Berikut daftar lokasi rawan razia di Kota Jambi:

Mulai dari Jalan Soemantri Brojonegoro tepatnya di kawasan Kosera Sipin, Jalan Sri Sudewi, Simpang Sukarejo Tehok, Simpang Tugu Adipura.

Lalu Simpang Talang Banjar, Simpang Bank Mandiri kawasan Pasar, Simpang Bata, Simpang BI Telanaipura, Simpang Paal X, serta depan Bulog Pasir Putih.

Termasuk sejumlah simpang lampu merah yang dipasangai kamera ETLE.

Razia juga akan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca juga: Top 7 Jambi Hari Ini, Sekda Muaro Jambi Kaget Saat Razia Dapur SPPG

Baca juga: Perhiasan di Jambi Hari Ini Rp9.600.000 per Mayam, 4/2/2026 Emas Antam Jadi Rp2.946.000 per Gram

Baca juga: Kritik Tajam Rocky Gerung ke Prabowo, Tragedi Siswa SD di NTT Batalkan Pidato Berapi-api Presiden

Operasi Keselamatan Siginjai menyasar beberapa pelanggaran serius, diantaranya:

1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik (brong)

2. Kendaraan truk yang tidak standar pabrik (menambah panjang rangka dan mengubah spesifikasi)

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan strobo bukan pada peruntukannya

4. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel

5. TNKB kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang

6. Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved