Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Kapan Dana Program 100 Juta per RT di Kota Jambi Cair?

Tahun ini program menyasar 1.583 RT. Seluruh tahapan telah disiapkan dari hulu ke hilir.

Tayang:
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
PENCAIRAN - Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjawab soal jadwal pencairan dana Program 100 Juta per RT di Kota Jambi, Senin (2/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) memastikan besaran dana Program 100 juta per RT per tahun disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) di masing-masing wilayah RT.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menerangkan bahwa RT yang memiliki lebih dari 100 KK akan menerima dana sebesar Rp100 juta.

Sementara RT dengan jumlah 60 hingga 99 KK memperoleh Rp70 juta.

Adapun, RT dengan jumlah KK di bawah 60 mendapatkan Rp50 juta.

“Tahun ini program menyasar 1.583 RT. Seluruh tahapan telah kami siapkan dari hulu ke hilir, mulai dari rekrutmen pendamping, sosialisasi, pembentukan kelompok kerja (Pokja), hingga pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujar Noverentiwi saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, rangkaian pelaksanaan program telah dimulai sejak Januari 2026 melalui rekrutmen tenaga pendamping serta sosialisasi kepada ketua RT, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, lurah, dan tim pelaksana.

Memasuki Februari, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan rembuk warga, pembentukan Pokja, pemetaan swadaya, serta penyusunan rencana kerja kegiatan di masing-masing RT.

“Pada Maret dilakukan penyusunan proposal, kemudian pencairan dana ke rekening Pokja direncanakan pada April,” jelasnya.

Tahapan pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026.

Selanjutnya, program akan ditutup dengan proses serah terima hasil kegiatan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026.

Setiap RT diwajibkan membentuk Pokja sebagai pelaksana kegiatan sekaligus menyusun proposal program yang akan didanai.

Noverentiwi juga memaparkan bahwa dana Program 100 Juta per RT tersebut sudah mencakup gaji ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan selama satu tahun, meningkat dibanding sebelumnya Rp750 ribu per bulan.

Selain itu, di dalam anggaran tersebut juga termasuk gaji sekretaris RT sebesar Rp200 ribu per bulan, serta alokasi biaya makan minum dan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp3 juta.

“Total komponen tersebut mencapai Rp17,4 juta. Sisanya sekitar Rp82,6 juta akan ditransfer langsung ke rekening Pokja,” katanya.

Meski demikian, pembayaran gaji ketua RT dan sekretaris RT tetap dilakukan setiap bulan melalui pihak kelurahan.

Sementara bendahara RT akan menerima honor sebagai bagian dari Pokja sebesar Rp250 ribu per bulan selama tiga bulan masa kegiatan.

Adapun susunan Pokja melibatkan ketua RT, bendahara RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta tokoh masyarakat. Ketua RT tidak lagi memperoleh honor Pokja karena telah menerima gaji rutin bulanan.

Untuk tahun 2026, penggunaan dana Program 100 Juta per RT diprioritaskan pada pengelolaan sampah dan peningkatan keamanan lingkungan.

Setiap RT diwajibkan menganggarkan pembelian gerobak motor pengangkut sampah serta pemasangan kamera pengawas (CCTV).

Namun, bagi RT yang telah memiliki TPS 3R atau depo sampah, tidak diwajibkan melakukan pembelian gerobak motor.

“RT dengan jumlah 300 hingga 350 KK wajib membeli gerobak motor secara mandiri.

"Sedangkan RT dengan jumlah KK lebih kecil dapat melakukan pembelian secara bersama atau berbagi dengan RT lain,” jelas Noverentiwi.

Ketentuan serupa juga diterapkan pada pengadaan CCTV.

RT dengan jumlah KK besar diwajibkan memasang dua unit CCTV, sementara RT dengan jumlah KK kecil cukup satu unit yang dipasang di titik paling strategis.

Sisa dana program dapat dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur lingkungan, seperti perbaikan drainase dan jalan lingkungan.

Bagi RT yang kondisi infrastruktur dasarnya telah memadai, dana tersebut juga dapat dialihkan untuk peningkatan kapasitas masyarakat, mulai dari pengadaan sarana olahraga, perlengkapan kegiatan keagamaan, hingga kebutuhan sosial kemasyarakatan lainnya.

 

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

Baca juga: Pemuda Pancasila Tuntut Setop Batu Bara setelah Ketua MPC Merangin Jadi Korban

Baca juga: Dua Polisi dari 4 Tersangka Rudapaksa Perempuan di Jambi Segera Disidang Etik

Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Limit Pinjaman Rp500 Juta dan Tenor 1-5 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved