Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Sosok 2 Polisi Diduga Rudapaksa Perempuan di Jambi dan Proses Hukum Saat Ini

Dua orang merupakan anggota Polri: Bripda SA dan Bripda NI. Dua orang lainnya warga sipil berinisial I dan C.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
IST
ILUSTRASI kekerasan seksual. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Aparat kepolisian masih mendalami laporan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi, yang diduga melibatkan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih.

Ia menyebutkan penyelidikan masih berlangsung dan sejauh ini terdapat empat orang yang diduga terlibat.

Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan anggota Polri, yakni Bripda SA dan Bripda NI.

Adapun dua orang lainnya merupakan warga sipil berinisial I dan C.

"Semua yang terlibat, kami proses," ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Kedua polisi itu berdinas di penempatan berbeda, meski masih di bawah jajaran Polda Jambi.

Bripda SA diketahui berdinas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Adapun, Bripda NI saat ini berdinas di Kota Jambi.

Terkait adanya kabar penambahan tersangka dari unsur kepolisian, Jimmy membantah.

"Tidak ada perubahan (masih empat orang)," sebutnya.

Pernyataan senada disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, yang mengatakan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penanganan.

"Tim Propam juga memeriksa personel Polri yang terlibat," sebutnya.

Perkara ini mencuat setelah ibu korban menyampaikan kejadian tersebut melalui audiensi bersama DPRD Kota Jambi.

"Polda Jambi komitmen dan menindak tegas personel Polda Jambi yang melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik dan pidana," jelas Erlan pada Jumat (30/1/2026).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved