Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Jual Siamang di FB Seharga Rp4,2 Juta, Pria di Jambi Ditangkap Polisi

Nekat jual siamang lewat media sosial, pria di Jambi ditangkap polisi. Benny ditangkap Tipidter Satreskrim setelah menjual 2 ekor siamang

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/KOMPAS.COM/RAJA UMAR
Dokter hewan dan petugas perawatan satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sedang melakukan pemeriksaan kesehatan bayi siamang (Symphalangus syndactylus) berumur 3. Kamis (01/11/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nekat jual siamang lewat media sosial, pria di Jambi ditangkap polisi.

Penjual watwa dilindungi jenis siamang itu bernama Benny Syafrizal (41). 

Dia ditangkap pada Senin (26/1/2026)  sekitar pukul 17.50 WIB, di dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Benny ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi setelah menjual 2 ekor siamang di media sosial.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Pihak Polresta Jambi berkoordinasi dnegan BKSDA terkait laporan ini.

Hasilnya, polisi menangkap seorang pria yang dicurigai menjual siamang yang disimpan dalam beranjang buah.

Dua ekor siamang jantan itu dibeli pelaku dari sosial media Facebook seharga Rp1,7 juta dan rencananya akan dijual lagi seharga Rp4,2 juta.

Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved